Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO)
Segera setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaan fisik 97% dengan ketentuan pekerjaan utamanya selesai 100%, maka perlu disiapkan dan ada kesepakatan untuk diadakan serah terima sementara (Provisional Hand Over). Pihak yang Terkait dan Tanggung Jawab a. Kontraktor Kontraktor melapor dan sekaligus mengajukan permintaan secara tertulis untuk serah terima kepada Direksi Teknik dengan tembusan kepada Pemilik (Pimpro). Tanggung jawab kontraktor adalah sebagai berikut : • Memberitahukan nama-nama wakilnya secara tertulis kepada Pimpro • Membuat permohonan secara tertulis kepada Pimpro untuk melaksanakan serah terima pekerjaan. • Mendampingi Direksi Teknik pada pemeriksaan pendahuluan • Menghadiri rapat panitia • Menerima Berita Acara Pemeriksaan dari Panitia • Memperbaiki kerusakan dalam tenggang waktu • Menghadiri pertemuan Penyiapan Berita Acara Serah Terima Akhir • Menghadiri pemeriksaan akhir • Memperbaiki kerusakan yang diperintahkan • Menerima Berita Acara Serah Terim