Posts

Showing posts with the label Manajemen Konstruksi

Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO)

Segera setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaan fisik 97% dengan ketentuan pekerjaan utamanya selesai 100%, maka perlu disiapkan dan ada kesepakatan untuk diadakan serah terima sementara (Provisional Hand Over). Pihak yang Terkait dan Tanggung Jawab a. Kontraktor Kontraktor melapor dan sekaligus mengajukan permintaan secara tertulis untuk serah terima kepada Direksi Teknik dengan tembusan kepada Pemilik (Pimpro). Tanggung jawab kontraktor adalah sebagai berikut : • Memberitahukan nama-nama wakilnya secara tertulis kepada Pimpro • Membuat permohonan secara tertulis kepada Pimpro untuk melaksanakan serah terima pekerjaan. • Mendampingi Direksi Teknik pada pemeriksaan pendahuluan • Menghadiri rapat panitia • Menerima Berita Acara Pemeriksaan dari Panitia • Memperbaiki kerusakan dalam tenggang waktu • Menghadiri pertemuan Penyiapan Berita Acara Serah Terima Akhir • Menghadiri pemeriksaan akhir • Memperbaiki kerusakan yang diperintahkan • Menerima Berita Acara Serah Terim

PHO (Provisional Hand Over) DAN FHO (Final Hand Over)

Image
Pada tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) merupakan suatu kegiatan akhir pelaksanaan pekerjaan yang harus diselesaikan dengan baik karena setelah PHO dan FHO akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemanfaatan atau pengoperasional dan pemeliharaan. Gambar-gambar Terlaksana (as built drawing) Gambar-gambar terlaksana merupakan gambar-gambar yang telah disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dan telah dilaksanakan di lapangan atau dengan kata lain merupakan gambar-gambar mengenai perubahan-perubaan yang terjadi setelah disetujui oleh Direksi Teknik. 1. Tujuan Tujuan dari pembuatan / penggunaan gambar-gambar terlaksana adalah untuk menggambarkan hasil nyata yang telah dikerjakan yang menyangkut semua segi aspek pekerjaan, baik terlihat maupun yang tidak terlihat. Hasil ini dibutuhkan untuk memungkinkan pembuatan perubahan rancangan di masa yang akan datang tanpa adanya pekerjaan pengukuran lapangan, pemeriksaan dan pengujian ya

Keadaan Kahar

Image
Keadaan Kahar  (bahasa Prancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. 1) suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 2) Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang. 3) Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar ha

Adendum

Image
a) Perubahan Kontrak 1) Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 2) Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: (a) perubahan pekerjaan di-sebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; (b) perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau karena perubahan pelaksanaan pekerjaan. (c) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan (d) Perubahan harga kontrak akibat adanya penyesuaian harga (eskalasi/de-eskalasi). 3) Untuk kepentingan perubahan kontrak, PPK menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. b) Perubahan Lingkup Pekerjaan 1) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain: (a) menambah atau meng

Penyelesaian Perselisihan Pekerjaan Konstruksi

Jika ternyata kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, pengamanan dan penyelamatan proyek yang diambil oleh Pimpro / Pimbagpro / Satker guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Beberapa cara yang dapat diambil adalah sebagai berikut : • Penghentian kontrak (determination) • Pemutusan kontrak (termination) • Three parties agreement (kesepakatan tiga pihak) • Penundaan pekerjaan (suspension) • Arbitrase • Rescheduling • Force mayour • Claim Penghentian Kontrak ( Determination ) Penghentian kontrak adalah pengakhiran kontrak lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan atas prakarsa pemilik karena telah terjadi hal-hal diluar kemampuan kedua belah pihak misalnya : terjadi peperangan, pemberontakan atau perang saudara, keributan, kekacauan, huru-hara yang menimpa wilayah proyek dan sekitarnya dan atau bencana alam. Sebagai konsekuensi penghentian kontrak, employer berkewajiban membayar kepada kontraktor biaya-biaya yan

Jaminan-Jaminan Pekerjaan Konstruksi

Yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu jumlah uang yang dipertanggungkan untuk menjamin suatu kewajiban dari si penjamin dan merupakan sanksi bilamana terjadi cidera janji. Jenis jaminan yang merupakan bagian dari jaminan kontrak adalah : - Jaminan pelaksanaan; - Jaminan uang muka; - Jaminan pemeliharaan (kalau ada). Jaminan-jaminan asli disimpan oleh Bendaharawan Proyek/Bagian Proyek dan rekaman/copy dilampirkan dalam perjanjian kontrak. Penyerahan jaminan pelaksanaan merupakan prasyarat untuk bisa ditandatanganinya kontrak, dan penyerahan jaminan uang muka merupakan prasyarat untuk dibayarkannya uang muka kepada penyedia barang/jasa, serta penyerahan jaminan pemeliharaan adalah sebagai pengganti dibayarkannya kembali uang retensi yang ditahan pengguna barang/jasa. Jaminan-jaminan tersebut bisa dalam bentuk Surat Garansi Bank (Bank Guarantee) yang dikeluarkan bank umum atau Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai program surety bond.

Membuat Time Scedule Pekerjaan

Image
Setelah selesai menghitung bobot pekerjaan, langkah berikutnya adalah : 1. Membagi lama waktu setiap jenis pekerjaan  Berikut contoh pembagian lama waktu/durasi kerja tiap pekerjaan: 2. Menyusun jenis pekerjaan mulai dari pekerjaan awal sampai pekerjaan akhir, berdasarkan urutan pelaksanaan pekerjaan  Berikut contoh urutan pekerjaan berdasarkan perhitungan bobot pekerjaan diatas: 3. Membagi nilai bobot pekerjaan dengan rencana lama waktu pekerjaan/durasi pekerjaan. Untuk tahap awal kita dapat membagi secara rata nilai bobot dengan lama waktu pekerjaan.  Untuk pekerjaan yang lebih rinci kita dapat menggunakan bobot berdasarkan dari setiap item pekerjaan pada jenis pekerjaan. Nilai bobot untuk tiap minggu pada satu jenis pekerjaan boleh tidak sama. Berikut contoh urutan pekerjaan berdasarkan perhitungan bobot pekerjaan diatas: 4. Memasukkan nilai bobot perminggu kedalam tabel time scedule yang telah dibuat berdasarkan urutan pekerjaan yang telah kita susun

Waktu pelaporan

Secara umum pada pelaksanaan proyek-proyek konstruksi umumnya dan proyek-proyek bidang jembatan pada khusunya dan ditemui beberapa permasalahan dalam pembuatan laporan seperti:  • Tidak disiplin dan tepat waktu;  • Laporan kurang lengkap;  • Laporan kurang akurat; dan  • Manfaat laporan kurang dipahami.  Akibat hal-hal tersebut maka dapat berakibat antara lain:  • Pengambilan keputusan dan tindakan turun tangan oleh pengendali proyek tidak tepat dan terlambat;  • Keterlambatan pelaksanaan proyek menjadi berlarut-larut tanpa keputusan yang pasti;  Maksud dan tujuan  Laporan dibuat dengan maksud memberikan informasi kepada semua bagian atau unit kerja terkait  berbagai hal mengenai pelaksanaan pengawasan pekerjaan jembatan yang sekiranya diperlukan sesuai dengan tugas masing-masing dengan dapat menyiapkan diri  dan  mengambil   langkah-langkah  seperlunya  untuk  mendukung pelaksanaan pengawasan pekerjaan jembatan sehingga dapat lancar dan berhasil dengan bai

Laporan Pelaksanaan

Laporan Harian  Pelaksana proyek harus membuat buku harian yang mencacat seluruh rencana dan realisasi kegiatan pekerjaan yang selanjutnya akan dipakai sebagai bahan penyusunan lapran harian. Laporan harian ini mencakup informasi harian mengenai semua kelengkapan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, realisasi kemajuan pekerjaan, perbandingan antara realisasi pekerjaan terhadap rencana kerja, dan permasalahan yang ada, yang antara lain terdiri dari: 1. Tenaga kerja: tugas, penempatan, dan jumlah; 2. Bahan: jenis dan jumlah; 3. Peralatan: jenis, kapasitas, jumlah, dan kondisi; 4. Perubahan desain, gambar rencana; 5. Perintah dan persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan; 6. Realisasi pekerjaan, termasuk perbandingan dengan rencana terhadap jenis dan kuantitas pekerjaan terlaksana; 7. Cuaca dan kondisi alam yang mempengaruhi pelaksanaan; 8. Dokumentasi foto hasil pelaksanaan pekerjaan, yang diambil dari satu titik tetap untuk satu obyek yang sama; 9. Permasalaha

Fungsi dan Syarat Laporan

Ditinjau dari siklus pengendalian, laporan merupakan salah satu unsur penting dalam pengawasan dan merupakan umpan balik bagi perencanaan. Dengan sistem laporan yang baik, pimpinan akan mampu membandingkan hasil-hasil nyata dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai dan berarti pula pimpinan mampu bertanggung jawab secara sempurna atas pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan padanya. Sebagai salah satu alat mekanisme pengawasan, maka laporan bertujuan agar kepada pimpinan dapat disajikan informasi yang memuat fakta-fakta yang mencakup 3 pokok dasar, yakni: 1. Mencerminkan kemajuan-kemajuan hasil yang dicapai dan menggambarkan keadaan secara nyata dari proyek. 2. Mengetengahkan pelbagai masalah, kesulitan, dan hambatan yang dihadapai proyek termasuk penyebabnya. 3. Memuat pemikiran, pertimbangan, dan pandangan serta saran-saran pemecahan masalah secara tepat. Fungsi Laporan  Laporan sebagai salah satu alat manjemen yang mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Pertanggungja

Laporan Proyek Konstruksi

Image
PENGERTIAN  Laporan merupakan kumpulan informasi mengenai setiap aktivitas dan pencapaian hasil pelaksanaan pekerjaan yang disusun pada periode-periode tertentu selama masa pelaksanaan pekerjaan secara obyektif dan akuntabel.  Laporan yang menyajikan hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan proyek pada dasarnya merupakan pertanggungjawaban tugas yang diberikan pemberi tugas kepada pihak yang diberi tugas.  MAKSUD DAN TUJUAN Laporan dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan aktivitas pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan pengambilan keputusan. Selain itu, laporan ini juga dapat dipergunakan dan bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan terhadap akuntabilitas kinerja baik dari sisi manajemen proyek maupun hasil pekerjaan tersebut. Selanjutnya, laporan-laporan tersebut akan menjadi suatu catatan sejarah pelaksanaan konstruksi.  Menurut tujuannya, laporan disusun untuk memberi keterangan, memulai suatu tindakan, mengkoordinasi proyek, menyarankan sesuatu langka

Menghitung Bobot Pekerjaan

Image
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi terdapat hitungan bobot pekerjaan yang digunakan sebagai data administrasi Kegunaan dari bobot pekerjaan 1. Untuk mengetahui besarnya progress pekerjaan yang sudah dikerjakan. 2. Dasar untuk mengambil kebijakan percepatan proyek. 3. Untuk mendapatkan progress pembayaran dari owner. Rumus untuk menghitung bobot pekerjaan yaitu : Untuk menghitung bobot pekerjaan kita menggunakan Tabel Rekapitulasi Dengan cara yang sama dilakukan perhitungan untuk pekerjaan-pekerjaan yang lain 3. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plasteran 4. Pekerjaan Beton dan Bekisting 5. Pekerjaan Keramik dan Batu Alam 6. Pekerjaan Atap 7. Pekerjaan Plafond / Langit-langit 8. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela 9. Pekerjaan Kunci-kunci dan Penggantung 10. Pekerjaan Pengecatan 11. Pekerjaan Instalasi Listrik 12. Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing 13. Pekerjaan Finishing Sehingga diperoleh hasil seperti tabel berikut Menghitu

Manajemen Sumber Daya

Definisi Proyek Menurut Project management Body of knowledge dari Project Management Institute,manajement proyek adalah, “Aplikasi pengetahuan, keahlian, alat, dan teknik untuk aktivitas proyek guna memenuhi atau melampaui kebutuhan yang diharapkan stakeholder dari proyek tersebut” . Sedangkan proyek didefinisikan sebagai : “ usaha temporer yang dilakukan untuk menciptakan produk atau jasa ( service ) yang unik”. Menurut Departemen Pekerjaan Umum proyek adalah : “Kegiatan yg dibentuk (oleh menteri PU) untuk melakukan kegiatan investasi pembangunan di bidang prasarana dan atau sarana fisik bidang “pekerjaan umum” untuk mencapai sasaran/tujuan yang telah dirtetapkan sebelumnya, dalam batas waktu tertentu dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku” Adapun ciri khas proyek antara lain : a. Merupakan alat perubahan b. Mempunyai awal dan akhir yg dapat dikenali dengan jelas c. Suatu proyek akan mempunyai tujuan yg spesifik d. Memerlukan biaya, sumber daya, dan w

Kontrak

Image
ISI KONTRAK A. Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut: 1. Adanya para pihak yang menandatangani kontrak (nama,jabatan dan alamat);  2. Adanya pokok pekerjaan yang diperjanjikan (uraian mengenai  jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan);  3. Adanya hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;  4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat-syarat pembayaran.  5. Adanya persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci;  6. Penjelasan mengenai lokasi dari pekerjaan yang akan dilaksanakan;  7. Jangka waktu penyelesaian/penyerahan pekerjaan dengan disertai  Jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti (time schedule).  8. Syarat-syarat umum dan syarat – syarat khusus kontrak;  9. Spesifikasi  umum dan spesifikasi  khusus pekerjan; 10) Jaminan – jamnan:  10. Ketentuan khusus mengenai:  a. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;  b. Ketentuan mengenai keadaan memaksa;