Penyelesaian Perselisihan Pekerjaan Konstruksi

Jika ternyata kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, pengamanan dan penyelamatan proyek yang diambil oleh Pimpro / Pimbagpro / Satker guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Beberapa cara yang dapat diambil adalah sebagai berikut :
Penghentian kontrak (determination)
Pemutusan kontrak (termination)
Three parties agreement (kesepakatan tiga pihak)
Penundaan pekerjaan (suspension)
Arbitrase
Rescheduling
Force mayour
Claim

Penghentian Kontrak (Determination)
Penghentian kontrak adalah pengakhiran kontrak lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan atas prakarsa pemilik karena telah terjadi hal-hal diluar kemampuan kedua belah pihak misalnya : terjadi peperangan, pemberontakan atau perang saudara, keributan, kekacauan, huru-hara yang menimpa wilayah proyek dan sekitarnya dan atau bencana alam.
Sebagai konsekuensi penghentian kontrak, employer berkewajiban membayar kepada kontraktor biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor sesuai dengan dokumen kontrak.

Pemutusan Kontrak (Termination)
Pemutusan konrtak adalah pengakhiran lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan atas prakarsa pemilik karena kelalaian kontraktor. Pemutusan kontrak ini memberian sanksi kepada konrtaktor yang bersangkutan, biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut :
Jaminan pelaksanaan dicairkan, disetor ke kas negara
Sisa jaminan uang muka dicairkan sekaligus, disetor ke kas negara
Kepada kontraktor yang diputus kontraknya dikenakan sanksi tambahan berupa pengenaan daftar hitam (tidak diundang lelang, tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, tidak diberi pekerjaan dengan pemilihan langsung) untuk jangka waktu tertentu untuk propinsi tertentu untuk beberapa propinsi tertentu atau bahkan untuk skala wilayah nasional.
Pengenaan denda yang diatur sebagai berikut :
Apabila kontrak diputus sebelum construction period berakhr maka kontraktor tidak dikenakan denda apapun.
Apabila kontrak diputus setelah construction period berakhir namun belum mencapai waktu untuk denda maksimum, maka denda hanya dikenakan sampai waktu pemutusan kontrak
Apabila kontrak diputus setelah masa pengenaan denda maksimum maka kepada kontraktor dikenakan denda maksimum.
Kesepakatan Tiga Pihak (three parties agreement)
Kesepakatan tiga pihak adalah penyelesaian perselisihan kontrak dengan melibatkan kontraktor lain sebagai penerus pelaksanan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
Kontraktor pertama masih tetap harus bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak
Kontraktor pengganti melaksanakan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh kontraktor pertama. Penunjukkan pengganti ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan usul yang ditetapkan oleh Pimpro / Pimbagpro setelah mempertimbangkan kemampuannya.
Permasalahan yang biasanya muncul adalah adanya perbedaan harga satuan milik kontraktor lama dengan kontraktor pengganti. Selisih harga tersebut menjadi tanggungan kontraktor lama dan sebelumnya harus dibuat kesepakatan tentang hal ini antara lain kontraktor pengganti. Pelaksanaan pembayaran prestasi kerja langsung diberikan kepada kontraktor pengganti yang diatur di dalam addendum kontrak yang ditandatangani oleh pihak ketiga (Pimpro / Pimbagpro, kontraktor pertama dan kontraktor pengganti).

Penundaan Pekerjaan (Suspension)
Berdasarkan pertimbangan khusus, Pimpro / Pimbagpro dapat menggunakan kewenangannya memerintahkan kontraktor untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang dilakukannya. Engineers representative dalam hal ini harus membantu Pimpro / Pimbagpro dengan memberikan pedoman dan perintah kepada kontraktor dalam melindungi / menjaga pekerjaan selama masa penundaan.
Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor selama masa penundaaan menjadi tanggung jawab engineer, kecuali dalam penundaan tersebut.
Dinyatakan lain dalam dokumen kontrak
Penundaaan terpaksa harus dilakukan akibat cuaca buruk yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kualitas pekerjaan
Kesalahan kontraktor
Untuk mendapatkan pengembalian pembayaran selama masa penundaaankontraktor harus mempertimbangkan hal ini secara tertulis kepada Engineers representative paling lambat 28 hari setelah perintah engineers representative dikeluarkan dan engineer berkewajiban menyelesaikan pembayarannya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh engineers representative.

Arbitrase
Arbitrase dilakukan jika terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak bisa dilakukan oleh engineer (mewakili employer) dan kontraktor.
Arbitrase dilakukan berdasarkan ”arbitration rules of the united nations commission on International Trade Law” yang untuk pekerjaan proyek-proyek konstruksi di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut :
Arbitrase harus dilaksanakan di Jakarta
Bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
- Bila dua orang pengengah (arbitrator) gagal mencapai persetujuan, maka seorang wasit yang ditunjuk dari Badan Arbitrase Indonesia atau Pengadilan Negeri.
Keputusan yang diambil oleh Arbitrator akan mengkiat kedua belah pihak
Selama masa perundingan arbitrase berlangsung, kontraktor berkewajiban melanjutkan pekerjaan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar