Adendum
a) Perubahan Kontrak
1) Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
2) Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
(a) perubahan pekerjaan di-sebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
(b) perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau karena perubahan pelaksanaan pekerjaan.
(c) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan
(d) Perubahan harga kontrak akibat adanya penyesuaian harga (eskalasi/de-eskalasi).
3) Untuk kepentingan perubahan kontrak, PPK menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
b) Perubahan Lingkup Pekerjaan
1) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
(a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
(b) menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
(c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
(d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai lingkup kontrak awal.
2) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
3) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
4) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
c) Perubahan Kuantitas dan Harga
1) Perubahan kuantitas hanya dilakukan apabila terdapat perubahan gambar dan spesifikasi (lingkup pekerjaan).
2) Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk membayar prestasi pekerjaan.
3) Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
4) Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
5) Apabila ada daftar item pekerjaan yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam lampiran A SSKK.
6) Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.
d) Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1) Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
(a) pekerjaan tambah;
(b) perubahan disain;
(c) keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
(d) masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
(e) keadaan kahar.
2) Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pada 39.1.
3) PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
4) PPK dapat menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
5) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum kontrak.
e) Penyesuaian Harga (Eskalasi/De-eskalasi)
1) Ketentuan penggunaan rumusan Penyesuaian Harga (Price Adjustment) adalah sebagai berikut:
(a) Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanyapenyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(b) Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masapelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulanke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
(c) Penyesuaian harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali mata pembayaran Lump Sum sertapekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
(d) Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh komponen harga satuan (upah, bahan, peralatan, dan bahan bakar), tidak termasuk komponen keuntungan dan biaya operasional se-bagaimana tercantum dalam penawaran.
(e) Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.
(f) Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
(g) Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.
(h) Jenis pekerjaan yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga jadwal awal pelaksanaan pekerjaan.
(i) Jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam SSKK.
Comments
Post a Comment