Kontrak
ISI KONTRAK
A. Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
1. Adanya para pihak yang menandatangani kontrak (nama,jabatan dan alamat);
2. Adanya pokok pekerjaan yang diperjanjikan (uraian mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan);
3. Adanya hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat-syarat pembayaran.
5. Adanya persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci;
6. Penjelasan mengenai lokasi dari pekerjaan yang akan dilaksanakan;
7. Jangka waktu penyelesaian/penyerahan pekerjaan dengan disertai Jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti (time schedule).
8. Syarat-syarat umum dan syarat – syarat khusus kontrak;
9. Spesifikasi umum dan spesifikasi khusus pekerjan; 10) Jaminan – jamnan:
10. Ketentuan khusus mengenai:
a. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
b. Ketentuan mengenai keadaan memaksa;
c. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak bila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja (keselamatan kerja bidang konstruksi/K-3, ASTEK dsb)’
e. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab atas gangguan lingkungan;
f. Ketentuan mengenai kontrak kritis;
g. Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak konstruksi di Indonesia:
1. Undang-undang No.18/1999 tentang jasa konstruksi;
2. PP. No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3. Keppres RI No.42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN;
4. Perpres RI No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan perobahannya;
5. Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 tetntang standar dokumen pengadaaan;
6. Kontrak/perjanjian untuk pengadaan barang/jasa dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing.
PENANDATANGANAN KONTRAK
A. Kontrak ditandatangani oleh para pihak setelah diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penyedia telah menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada pengguna brang/jasa yang nilainya dan penerbit jaminan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
B. Pekerjaan jasa konsultasi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
C. Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,- bentuk kontrak cukup dengan kwitansi pembayaran serta dengan meterai yang cukup.
D. Pengadaan dengan nilai diatas Rp50.000.000 s/d Rp200.000.000,- bentuk kontrak SPK dan tanpa jaminan pelaksanaan.
E. Pengadaan dengan nilai diatas Rp200.000.000,- bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa dengan jaminan pelaksanaan .
F. Kontrak untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,- (100 milyar rupiah) ditanda tangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional.
G. Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau contoh SPK.
1. Yang dikeluarkan oleh pimpinan instansi ybs.
2. Yang diperlukan instansi lainnya.
Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Kontrak.
A. Setelah kontrak ditandatangani, para pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lapangan.
1. Dibuat berita acara pemeriksaan lapangan.
2. Dibuat surat penyerahan lapangan.
B. Penyedia dapat menerima uang muka.
3. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% dari nilai kontrak.
4. Untuk usaha selain usaha kecil setingi-tingginya 20% dari nilai kontrak.
5. Dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan uang muka dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan.
6. Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh bank umum atau asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan menteri keuangan.
7. Masa berlaku jaminan uang muka mengacu kepada KUH Perdata Pasal 1831 dan Pasal 1832 dan tanda-tangan penjamin.
8. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan harus lunas pada saat prestasi pekerjaan mencapai 100%.
9. Untuk kontrak tahun jamak (multi years) nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
C. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan dengan sertifikat bulanan (monthly certificate) atau sistim termin dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.
D. Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama.
1. Dengan mensubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun.
2. Kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
E. Terhadap pelanggaran pada butir “D)”, dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan yang diatur dalam kontrak.
PERUBAHAN KONTRAK
A. Perubahan kontrak dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
B.Bila terjadi perubahan atas lingkup pekerjaan, metoda kerja atau waktu pelaksanaan, maka tata cara perubahan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghentian dan pemutusan kontrak
A. Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal diluar kekuasaan para pihak dalam melakukan kewajibannya.
B. Hal tersebut disebabkan oleh :
1. Perang, perang saudara, pemberontakan.
2. Kekacauan dan huru-hara.
3. Bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah.
4. Keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.
C. Pemutusan kontrak bila para pihak cedera janji/tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab yang diatur dalam kontrak.
D. Pemutusan kontrak yang disebabkan kelalaian penyedia barang/jasa, dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam kontrak, berupa :
E. Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara.
F. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa.
G. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara.
H. Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
I. Pengguna barang/jasa dapat memutuskan secara sepihak:
1. Apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia telah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan
J. Pemutusan kontrak akibat kesalahan pengguna barang/jasa :
1. Dikenakan sanksi, berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyedia barang/jasa.
2. Kewajiban tersebut, sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K. Kontrak batal demi hukum, bila isi kontrak melanggar ketentuan perundan-undangan yang berlaku.
L. Kontrak dibatalkan, bila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
Comments
Post a Comment