Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO)

Segera setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaan fisik 97% dengan ketentuan pekerjaan utamanya selesai 100%, maka perlu disiapkan dan ada kesepakatan untuk diadakan serah terima sementara (Provisional Hand Over).

Pihak yang Terkait dan Tanggung Jawab

a. Kontraktor

Kontraktor melapor dan sekaligus mengajukan permintaan secara tertulis untuk serah terima kepada Direksi Teknik dengan tembusan kepada Pemilik (Pimpro).
Tanggung jawab kontraktor adalah sebagai berikut :
• Memberitahukan nama-nama wakilnya secara tertulis kepada Pimpro
• Membuat permohonan secara tertulis kepada Pimpro untuk melaksanakan serah terima pekerjaan.
• Mendampingi Direksi Teknik pada pemeriksaan pendahuluan
• Menghadiri rapat panitia
• Menerima Berita Acara Pemeriksaan dari Panitia
• Memperbaiki kerusakan dalam tenggang waktu
• Menghadiri pertemuan Penyiapan Berita Acara Serah Terima Akhir
• Menghadiri pemeriksaan akhir
• Memperbaiki kerusakan yang diperintahkan
• Menerima Berita Acara Serah Terima Akhir

b. Direksi Teknik

Setelah menerika Surat Permohonan Kontraktor, Direksi Teknik harus melakukan pemeriksaan pendahuluan paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima surat permohonan tersebut dan melaporkannya secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan memberitahukan tanggal atau hari penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan.

c. Pemimpin Proyek

Pemimpin proyek selanjutnya melaporkan kepada atasannya, bahwa pekerjaan tersebut siap untuk diserahterimakan. Setelah konsultasi, maka Pemimpin Proyek menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. Paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima surat dari Direksi Teknik, Pemimpin Proyek memberitahukan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan berikut komposisi Panitia dan jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

Tanggung jawab Pimpro dalam Serah Terima Sementara (PHO) adalah :
• Menerima permohonan serah terima sementara (PHO) dan kontraktor
• Menerima laporan hasil pemeriksaan awal dari Direksi Teknik
• Melaporkan rencana serah terima sementara ke atasan
• Menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan Panitia
• Penilai Hasil Pekerjaan dengan persetujuan atasan
• Memberitahukan kontraktor tentang pembentukan panitia penilai hasil pekerjaan, berikut komposisinya.
• Mengesahkan / menerima hasil pemeriksaan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.
• Menerbitkan Berita Acara Serah Terima Sementara

d. Panitia Penilai Hasil Pekerjaan

Panitia Penilai Hasil Pekejaan dibentuk oleh Pimpro setelah berkonsultasi dengan atasan. Panitia ini kemudian meneliti laporan pendahuluan yang dibuat oleh Direksi Teknik tentang keadaan di lapangan dan menetapkan tanggal serah terima sementara dalam waktu paling lambat empat hari setelah pemeriksaan pendahuluan. Serah terima akan dimulai dengan kedatangannya Tim Teknik di lapangan.

Sekretaris Panitia kemudian memberitahukan kepada kontraktor secara tertulis, tanggal serah terima sementara dan nama-nama anggota Panitia serta nama-nama dari anggota Tim Teknik yang dibentuk Panitia untuk pemeriksaan penyerahan.

Panitia bertanggung jawab untuk :
- Mengadakan rapat panitia pertama dan meneliti laporan pendahuluan Direksi Teknik
- Membentuk Tim Teknik
- Menetapkan tanggal serah terima sementara
- Memberitahukan tanggal serah terima sementara
- Memberitahukan kepada kontraktor, tanggal serah terima sementara dan nama-nama anggota panitia.
- Memberitahukan kepada kontraktor nama-nama anggota Tim Teknik dan tanggal tibanya di lapangan
- Memeriksa pelaksanaan visual dengan meninjau lapangan untuk melihat kenyataan pelaksanaan pengawasan mutu dan nilai mutunya.
- Mengadakan rapat panitia kedua serta menyatakan keadaan hasil pekerjaan.
- Membuat Berita Acara Pemeriksaan Akhir
- Menaksir lingkup pekerjaan perbaikan dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab
- Menentukan masa pemeliharaan
- Mengadakan rapat serah terima akhir
- Menyampaikan usul persetujuan akhir untuk penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir kepada Pemimpin Proyek

e. Tim Teknis

Tim teknis dibentuk oleh panitia dan terdiri dari panitia wakil-wakil unsur terkait lainnya dan dibantu oleh Direksi Teknik dan Kontraktor.
• Tanggung jawab Tim Teknik
- Menghadiri rapat panitia pertama
- Bersama kontraktor memeriksa lapangan
- Mengumpulkan dan mempelajari catatan lapangan
- Mencatat kekurangan-kekurangan dalam pekerjaan dan mutu pekerjaan
- Memeriksa semua catatan kantor di lapangan
- Menyusun konsep Berita Acara Laporan untuk Panitia
- Melaporkan temuan-temuan kepada Panitia pada rapat Panitia kedua
- Melakukan pra pemeriksaan akhir dan menyusun laporannya untuk panitia

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Gambar Pra Rencana

Peralatan dan Perlengkapan Gambar