Jaminan-Jaminan Pekerjaan Konstruksi

Yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu jumlah uang yang dipertanggungkan untuk menjamin suatu kewajiban dari si penjamin dan merupakan sanksi bilamana terjadi cidera janji.

Jenis jaminan yang merupakan bagian dari jaminan kontrak adalah :
- Jaminan pelaksanaan;
- Jaminan uang muka;
- Jaminan pemeliharaan (kalau ada).

Jaminan-jaminan asli disimpan oleh Bendaharawan Proyek/Bagian Proyek dan rekaman/copy dilampirkan dalam perjanjian kontrak. Penyerahan jaminan pelaksanaan merupakan prasyarat untuk bisa ditandatanganinya kontrak, dan penyerahan jaminan uang muka merupakan prasyarat untuk dibayarkannya uang muka kepada penyedia barang/jasa, serta penyerahan jaminan pemeliharaan adalah sebagai pengganti dibayarkannya kembali uang retensi yang ditahan pengguna barang/jasa.
Jaminan-jaminan tersebut bisa dalam bentuk Surat Garansi Bank (Bank Guarantee) yang dikeluarkan bank umum atau Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai program surety bond.

Jaminan pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan memuat :
- Nama dan alamat pengguna barang/jasa;
- Nama dan alamat penyedia barang/jasa;
- Nama paket kontrak;
- Nilai jaminan pelaksanaan dalam angka dan huruf;
- Kewajiban pihak penjamin untuk mencairkan surat jaminan pelaksanaan;
- Masa laku surat jaminan pelaksanaan
- Mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata khususnya Pasal 1831 dan 1832; dan 
- Tandatangan penjamin.

Sesuai Pasal 31 Kepress No. 80/2003 nilai jaminan pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Dan sesuai ketentuan Bab II Lampiran I Keppres No. 80/2003 masa laku jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak.
Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai jaminan pelaksanaan adalah sebagai berikut :
1) Jaminan pelaksanaan diperlukan sebagai jaminan bahwa Kontraktor secara sungguh-sungguh akan melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara Pekerjaan selama masa kontrak sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
2) Jaminan pelaksanaan secara mengikat bersama-sama atau masing-masing bank yang menerbitkannya dan Kontraktor kepada Pemilik, menurut syarat-syarat dan kondisi yang dapat diterima Pemilik.
3) Jaminan pelaksanaan dikembalikan setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand-Over/FHO Sertificate).
4) Dalam terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memperpanjang masa laku jaminan pelaksanaan.
5) Biaya penerbitan jaminan pelaksanaan termasuk perpanjangan masa lakunya harus ditanggung oleh Kontraktor.
6) Jika menurut pendapat Pemimpin Proyek, Kontraktor gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak, setiap saat selama masa kontrak, Pemilik atas pilihannya sendiri, dapat mencairkan jaminan pelaksanaan atas permintaan tanpa proses pembuktian apapun atas terjadinya cidera janji.

Jaminan Uang Muka
Sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, uang muka merupakan hak Kontraktor yang wajib dibayarkan oleh Pemilik setelah Kontraktor menyerahkan jaminan uang muka yang bernilai sama dengan jumlah uang muka yang diterimanya tanpa dikenakan biaya.
Kontraktor wajib menyerahkan rencana penggunaan uang muka dan menggunakan uang muka hanya untuk membayar biaya mobilisasi dan pemasangan peralatan, pengadaan bahan, mobilisasi personil, dan biaya-biaya yang diperlukan khusus untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan dengan menyerahkan dokumen pembuktian penggunaannya kepada Direksi Pekerjaan.
Pembayaran kembali uang muka dapat diperhitungkan berangsur-angsur secara merata pada tahap-tahap pembayaran dengan cara melakukan pemotongan setiap sertifikat pembayaran dan harus telah lunas selambat-lambatnya saat pekerjaan selesai 100% atau selesai 80%.

Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan yang diberikan kepada pengguna jasa setelah diselesaikannya pekerjaan dengan masa jaminan pemeliharaan ditentukan oleh kedua belah pihak. Jaminan ini merupakan pengganti uang retensi yang telah dibayarkan kembali kepada pihak kontraktor setelah dilakukannya Penyerahan Pekerjaan Pertama (Provisional Hand-Over/PHO) dan berlaku selama masa pemeliharaan.
Masa pemeliharaan pekerjaan harus diberikan waktu yang cukup, dengan memperhatikan sifat, jenis dari pekerjaannya, yang pada umumnya minimal 3 bulan untuk pekerjaan semipermanen, yakni yang umur rencananya kurang dari 1 tahun, dan minimal 6 bulan untuk pekerjaan permanen, yakni yang umur rencananya lebih dari 1 tahun.

Jaminan Yang Berkaitan dengan Kegagalan Bangunan
Sesuai ketentuan Pasal 25 UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa adalah paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak penyerahan penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (Final Hand-Over/FHO).
Pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan dapat berupa sanksi profesi, usaha, maupun pengenaan ganti rugi.

Sesuai Pasal 46 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pelaksanaan ganti rugi dalam hal kegagalan bangunan dapat dilakukan dengan mekanisme pertanggungan pihak ketiga, dengan ketentuan :
a. persyaratan dan jangka waktu serta nilai pertanggungan ditetapkan atas dasar kesepakatan;
b. premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan biaya premi yang menjadi tanggungan penyedia jasa menjadi bagian dari unsur biaya pekerjaan konstruksi.

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar