PHO (Provisional Hand Over) DAN FHO (Final Hand Over)


Pada tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) merupakan suatu kegiatan akhir pelaksanaan pekerjaan yang harus diselesaikan dengan baik karena setelah PHO dan FHO akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemanfaatan atau pengoperasional dan pemeliharaan.

Gambar-gambar Terlaksana (as built drawing)
Gambar-gambar terlaksana merupakan gambar-gambar yang telah disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dan telah dilaksanakan di lapangan atau dengan kata lain merupakan gambar-gambar mengenai perubahan-perubaan yang terjadi setelah disetujui oleh Direksi Teknik.

1. Tujuan
Tujuan dari pembuatan / penggunaan gambar-gambar terlaksana adalah untuk menggambarkan hasil nyata yang telah dikerjakan yang menyangkut semua segi aspek pekerjaan, baik terlihat maupun yang tidak terlihat. Hasil ini dibutuhkan untuk memungkinkan pembuatan perubahan rancangan di masa yang akan datang tanpa adanya pekerjaan pengukuran lapangan, pemeriksaan dan pengujian yang banyak dan mahal.

2. Penyiapan Gambar-gambar Terlaksana

a. Membuat Catatan-catatan dalam Gambar selama Pelaksanaan Dokumen kerja terdiri dari gambar-gambar dan dokumen-dokumen lainnya yang harus disimpan di kantor lapangan kontraktor. Pihak kontraktor harus menunjuk seseorang yang mendapat persetujuan dari Direksi Teknik untuk memelihara Dokumen Catatan Proyek. Selama proses pelaksanaan proyek, pihak kontraktor harus memelihara secara teliti semua catatan  mengenai perubahan-perubahan yang terjadi atas gambar-gambar dengan memakai pensil warna yang dapat dihapus (tidak boleh memakai tinta atau pensil tinta), sedangkan perubahan pada gambar harus diuraikan / dicatat dengan jelas dan kalau perlu memakai garis grafis serta catat juga hari dan tanggal masukan catatan itu. Beri pula tanda pada catatan tersebut dengan spidol, garis bawah, lingkaran atau tanda-tanda lain yang dapat dengan jelas menunjukkan adanya perubahan gambar. Dalam hal terjadi perubahan yang tumpang tinih, maka disarankan dipakai dua warna yang berbeda. Harus pula dijaga agar catatan / dokumen tetap berlaku dan harus tetap melakukan pencatatan terhadap setiap pekerjaan yang ditangani.

Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detail pelaksanaan seperti misalnya :
1) Ketinggian dari bagian-bagian pondasi terhadp suatu garis referensi ketinggian tertentu.
2) Lokasi horizontal dan vertikal dari bangunan-bangunan utilitas yang dipakai sebagai referensi bagi perbaikan permukaan yang tetap.
3) Lokasi utilitas yang ditanam dalam konstruksi, misalnya di bawah perkerasan jalan, harus diberi tanda sedemikian rupa, sehingga setelah selesainya pekerjaan, lokasi kedudukannya dapat dengan mudah ditentukan.
4) Perubahan dimensi dan perubahan detail konstruksi di lapangan
5) Perubahan yang terjadi karena adanya bencana
6) Gambar rinci yang tidak ada pada gambar rencana yang asli.
Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam, terhitung sejak diterimanya informasi. Gunakan seluruh peralatan yang diperlukan, termasuk peralatan / perlengkapan khusus yang dipakai untuk pengukuran untuk menentukan secara tepat, kedudukan bagian-bagian konstruksi dan guna perolehan data masukan secara tepat.

b. Memindahkan Data ke dalam Gambar
Pemindahan seluruh data yang ada dalam catatan-catatan dokumen kerja ke dalam Konsep Akhir Gambar Terlaksana, harus dilaksanakan secara hati-hati dan jelas menunjukkan semua perubahan-perubahan yang dibuat selama pelaksanaan serta lokasi sebenarnya dan dari bagian-bagian konstruksi. Perhatian khusus harus diberikan pada bagian-bagian pekerjaan yang ditandai dengan spidol / garis bawah / lingkaran. Data masukan perubahan yang dipindahkan ke gambar terlaksana akhir harus rapi, konsisten dan ditulis pakai tinta atau memakai pensil keras (H atau 2H).

3. Pemeriksaan Ulang dan Pengesahan
Seluruh dokumen akhir yang berhubungan dengan pelaksanaan harus diserahkan secara lengkap kepada Direksi Teknik pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Penyerahan Akhir. Jika diminta oleh Direksi Teknik, pihak kontraktor harus mengikuti / menghadiri pertemuan dan bilamana menurut pendapat Direksi Teknik perlu diadakan lagi perbaikan terhadap dokumen tersebut, maka pihak kontraktor harus segera mengadakan perbaikan atau perubahan-perubahan yang diperlukan dan harus pula segera menyerahkannya kembali sebagai dokumen akhir proyek.

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar