Posts

Showing posts with the label Konstruksi Jalan

Fasilitas Pejalan Kaki

Image
       Fasilitas pejalan kaki disediakan untuk pergerakan pejalan kaki. Semua jalan perkotaan harus dilengkapi jalur pejalan kaki di satu sisi atau di kedua sisi. a. Fasilitas pejalan kaki berfungsi memisahkan pejalan kaki dari jalur lalu lintas kendaraan guna menjamin keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.  b. Jika fasilitas pejalan kaki diperlukan maka perencanaannya mengacu kepada Standar Perencanaan  Geometrik  untuk  Jalan  Perkotaan,  Direktorat  Jenderal  Bina  Marga, Maret 1992 c. Jalur pejalan kaki harus mempertimbangkan penyandang cacat, dan dapat berupa :  • Jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan, tetapi diperkeras permukaannya;  • Trotoar; • Penyeberangan sebidang; • Penyeberangan tidak sebidang (jembatan penyeberangan atau terowongan penyeberangan); • Penyandang cacat d. Jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan, harus ditempatkan di sebelah luar saluran samping. Lebar minimum jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan adalah 1,

Median Jalan

Image
Median adalah bagian bangunan jalan yang secara fisik memisahkan dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah (Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2004). a. Fungsi median adalah untuk: • Memisahkan dua aliran lalu lintas yang berlawanan arah;  • Ruang lapak tunggu penyeberang jalan; • Penempatan fasilitas jalan; • Tempat prasarana kerja sementara;  • Penghijauan; • Tempat berhenti darurat (jika cukup luas);  • Cadangan lajur (jika cukup luas); dan • Mengurangi silau dari sinar lampu kendaraan dari arah yang berlawanan. b. Jalan 2 arah dengan 4 lajur atau lebih perlu dilengkapi median c. Median dapat dibedakan atas (lihat Gambar 2.13 dan 2.14): • Median direndahkan, terdiri atas jalur tepian dan bangunan pemisah jalur yang direndahkan. • Median ditinggikan, terdiri atas jalur tepian dan bangunan pemisah jalur yang ditinggikan d. Lebar minimum median terdiri atas jalur tepian selebar 0,25-0,50 meter dan bangunan pemisah jalu

Bahu Jalan

Image
       Bahu jalan atau tepian jalan adalah bagian jalan yang terletak di antara tepi jalan lalu lintas dengan tepi saluran, parit, kreb atau lereng tepi (Clarkson H.Oglesby,1999). AASHTO menetapkan agar bahu jalan yang dapat digunakan harus dilapisi perkerasan atau permukaan lainyang cukup kuat untuk dilalui kendaraan dan menyarankan bahwa apabila jalur jalan dan bahu jalan dilapisi dengan bahan aspal, warna dan teksturnya harus dibedakan. a.      Bahu Jalan adalah bagian jalan yang terletak di tepi jalur lalu lintas dan harus diperkeras. b.      Fungsi bahu jalan adalah sebagai berikut:     ·          L ajur  lalu  lintas  darurat,  tempat  berhenti  sementara,  dan  atau  tempat  parkir darurat;     ·          R uang bebas samping bagi lalu lintas; dan     ·          Penyangga sampai untuk kestabilan perkerasan jalur lalu lintas. c.      Kemiringan bahu jalan normal antara 3 - 5%.  d.   L ebar bahu jalan dapat dilihat dalam Tabel 2. 3. Leb

Peta

Image
          

Jalur dan Lajur Jalan

Image
1 Jalur Jalan Menurut Sukirman, 1994, Jalur lalu lintas adalah keseluruhan bagian perkerasan jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas kendaraan. Lebar  jalur  lalu  lintas  adalah  saluran perkerasan  jalan  yang  digunakan  untuk  lalu  lintas  kendaraan  yang  terdiri  dari beberapa jalur yaitu jalur lalu lintas yang khusus diperuntukkan untuk di lewati oleh kendaraan dalam satu arah.  Pada jalur lalu lintas di jalan lurus dibuat miring, hal ini diperuntukkan terutama untuk kebutuhan drainase jalan dimana air yang jatuh di atas permukaan jalan akan cepat mengalir ke saluran-saluran pembuangan. Selain itu, kegunaan   kemiringan   melintang   jalur   lalu   lintas   adalah   untuk   kebutuhan keseimbangan gaya sentrifugal yang bekerja terutama pada tikungan. a. Jalur lalu lintas adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan yang secara fisik berupa perkerasan jalan. Batas jalur lalu lintas dapat berupa: • Median;  • Bahu;  • Trotoar; • Pulau

Jaringan Jalan

Image
Sumber : Sistem jaringan jalan penetapan fungsi & status jalan, Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga 1. Sistem Jaringan Primer  Sistem jaringan jalan primer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan  wilayah  tingkat  nasional,  yang  menghubungkan  secara  menerus  kota jenjang kesatu, kota jenjang kedua, kota jenjang ketiga dan kota jenjang di bawahnya sampai ke persil di dalam satu kesatuan wilayah pengembangan dan  yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kesatu antar satuan wilayah pengembangan Catatan Berdasarkan pengelompokkan jalan menurut peranannya, jaringan jalan primer terjadi atas jalan arteri primer, jalan kolektor primer, dan jalan lokal primer : a. Jalan arteri primer menghubungkan kota jenjang kesatu yang terletak  berdampingan  atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. b. Jalan kolektor primer menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang

Istilah dan definisi perkerasan jalan beton semen

Image
·     Balok angker melintang (transverse log) : sistem konstruksi sambungan yang dibuat pada ujung-ujung perkerasan beton bertulang menerus dengan balok beton ditanamkan ke dalam tanah dasar guna memegang gerakan dari pelat. ·    Batang pengikat (tie bars) :   sepotong baja ulir yang dipasang pada sambungan memanjang dengan maksud untuk mengikat pelat agar tidak bergerak horizontal. ·    Bahan pengisi sambungan (joint filler) : suatu bahan yang bersifat plastis yang dipasang pada celah sambungan muai, guna mencegah masuknya benda-benda asing ke dalam celah. ·     Bahan penutup sambungan (joint sealer) : suatu bahan yang bersifat elastis yang dipasang pada bagian atas dari sambungan yang dimaksudkan untuk mencegah masuknya benda-benda asing ke dalam celah. ·       Batang ulir (deformed bars) : batang tulangan prismatis atau yang diprofilkan berbentuk alur atau spiral yang terpasang tegak lurus atau miring terhadap muka batang, dengan jarak antara rusuk-rusuk tidak lebi

Klasifikasi Jalan

Image
Menurut Tata Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota Direktorat Jendral Bina Marga tahun 1997, jalan raya pada umumnya dapat digolongkan dalam 4 klasifikasi yaitu: 1.      Klasifikasi menurut fungsi jalan, 2.      Klasifkasi menurut kelas jalan, 3.      Klasifikasi menurut medan jalan dan 4.      Klasifikasi menurut wewenang pembinaan jalan 1.      Klasifikasi menurut fungsi jalan, Klasifikasi jalan menurut Tata Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota Direktorat Jendral Bina Marga tahun 1997, dibagi menjadi jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal. a.     Jalan Arteri: Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien, b.     Jalan Kolektor:   Jalan   yang   melayani   angkutan   pengumpul/pembagi   dengan   ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi, c.      Jalan Lokal: Jalan yang melayani angkutan

Bagian-bagian Jalan

Image
1 Daerah Manfaat Jalan Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA) dibatasi oleh: a. Lebar antara batas ambang pengaman konstruksi jalan di kedua sisi jalan, b. Tinggi 5 meter di atas permukaan perkerasan pada sumbu jalan c. Kedalaman ruang bebas 1,5 meter di bawah muka jalan 2 Daerah Milik Jalan Ruang Daerah Milik Jalan (Damija) dibatasi oleh lebar yang sama dengan Damaja ditambah ambang pengaman konstruksi jalan dengan tinggi 5 meter dan kedalaman 1.5 meter. 3 Daerah Pengawasan Jalan a. Ruang  Daerah  Pengawasan  Jalan  (Dawasja)  adalah  ruang  sepanjang  jalan  di  luar Damaja  yang  dibatasi  oleh  tinggi  dan  lebar  tertentu,  diukur  dari  sumbu  jalan sebagai berikut : • Jalan arteri minimum 20 meter, • Jalan kolektor minimum 15 meter,  • Jalan lokal minimum 10 meter. b. Untuk keselamatan pemakai jalan, Dawasja di daerah tikungan ditentukan oleh jarak pandang bebas.