Fasilitas Pejalan Kaki
Fasilitas pejalan kaki disediakan untuk pergerakan pejalan kaki. Semua jalan perkotaan harus dilengkapi jalur pejalan kaki di satu sisi atau di kedua sisi. a. Fasilitas pejalan kaki berfungsi memisahkan pejalan kaki dari jalur lalu lintas kendaraan guna menjamin keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. b. Jika fasilitas pejalan kaki diperlukan maka perencanaannya mengacu kepada Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Maret 1992 c. Jalur pejalan kaki harus mempertimbangkan penyandang cacat, dan dapat berupa : • Jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan, tetapi diperkeras permukaannya; • Trotoar; • Penyeberangan sebidang; • Penyeberangan tidak sebidang (jembatan penyeberangan atau terowongan penyeberangan); • Penyandang cacat d. Jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan, harus ditempatkan di sebelah luar saluran samping. Lebar minimum jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan adalah 1,