Fasilitas Pejalan Kaki

   
   Fasilitas pejalan kaki disediakan untuk pergerakan pejalan kaki. Semua jalan perkotaan harus dilengkapi jalur pejalan kaki di satu sisi atau di kedua sisi.

a. Fasilitas pejalan kaki berfungsi memisahkan pejalan kaki dari jalur lalu lintas kendaraan guna menjamin keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. 

b. Jika fasilitas pejalan kaki diperlukan maka perencanaannya mengacu kepada Standar Perencanaan  Geometrik  untuk  Jalan  Perkotaan,  Direktorat  Jenderal  Bina  Marga, Maret 1992
c. Jalur pejalan kaki harus mempertimbangkan penyandang cacat, dan dapat berupa : 
• Jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan, tetapi diperkeras permukaannya; 
• Trotoar;
• Penyeberangan sebidang;
• Penyeberangan tidak sebidang (jembatan penyeberangan atau terowongan penyeberangan);
• Penyandang cacat

d. Jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan, harus ditempatkan di sebelah luar saluran samping. Lebar minimum jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan adalah 1,5 m.

e. Khusus untuk jalan arteri dan kolektor di perkotaan sangat dianjurkan berupa trotoar.

f. Lebar trotoar harus disesuaikan dengan jumlah pejalan kaki yang menggunakannya. Penentuan lebar trotoar  yang  diperlukan, agar  mengacu kepada Spesifikasi Trotoar (SNI  No.  03-2447-1991). Lebar minimum trotoar ditentukan sesuai Tabel 2.6


Adapun ketentuan mengenai potongan melintang trotoar adalah sebagai berikut :

a. Trotoar hendaknya ditempatkan di sisi luar bahu jalan atau jika jalan dilengkapi jalur parkir, maka trotoar ditempatkan di sebelah luar jalur parkir (Gambar 2.17. dan 2.18.);



b. Bila jalur hijau tersedia dan terletak di sebelah luar bahu atau jalur parkir, maka trotoar harus dibuat bersebelahan dengan jalur hijau;

c. Jika trotoar bersebelahan langsung dengan tanah milik perorangan, maka jalur hijau (tanaman) harus terletak di sebelah dalam trotoar (Gambar 2.19) Namun jika terdapat ruang yang cukup antara trotoar dan tanah milik perorangan, maka jalur hijau boleh ditempatkan di sisi sebelah luar trotoar.
Perencanaan  penyeberangan  untuk  pejalan  kaki  sebidang,  agar  mengacu  kepada  Keputusan  Menteri Perhubungan No. KM 60 tahun 1993 tentang Marka Jalan, sedangkan untuk tidak sebidang, mengikuti standar atau spesifikasi penyeberangan yang ada.


Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar