Fasilitas Pejalan Kaki
Fasilitas pejalan kaki disediakan untuk pergerakan pejalan kaki. Semua jalan perkotaan harus dilengkapi jalur pejalan kaki di satu sisi atau di kedua sisi.
a. Fasilitas pejalan kaki berfungsi memisahkan pejalan kaki dari jalur lalu lintas kendaraan guna menjamin keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
b. Jika fasilitas pejalan kaki diperlukan maka perencanaannya mengacu kepada Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Maret 1992
c. Jalur pejalan kaki harus mempertimbangkan penyandang cacat, dan dapat berupa :
• Jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan, tetapi diperkeras permukaannya;
• Trotoar;
• Penyeberangan sebidang;
• Penyeberangan tidak sebidang (jembatan penyeberangan atau terowongan penyeberangan);
• Penyandang cacat
d. Jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan, harus ditempatkan di sebelah luar saluran samping. Lebar minimum jalur pejalan kaki yang tidak ditinggikan adalah 1,5 m.
e. Khusus untuk jalan arteri dan kolektor di perkotaan sangat dianjurkan berupa trotoar.
f. Lebar trotoar harus disesuaikan dengan jumlah pejalan kaki yang menggunakannya. Penentuan lebar trotoar yang diperlukan, agar mengacu kepada Spesifikasi Trotoar (SNI No. 03-2447-1991). Lebar minimum trotoar ditentukan sesuai Tabel 2.6
Adapun ketentuan mengenai potongan melintang trotoar adalah sebagai berikut :
a. Trotoar hendaknya ditempatkan di sisi luar bahu jalan atau jika jalan dilengkapi jalur parkir, maka trotoar ditempatkan di sebelah luar jalur parkir (Gambar 2.17. dan 2.18.);
b. Bila jalur hijau tersedia dan terletak di sebelah luar bahu atau jalur parkir, maka trotoar harus dibuat bersebelahan dengan jalur hijau;
c. Jika trotoar bersebelahan langsung dengan tanah milik perorangan, maka jalur hijau (tanaman) harus terletak di sebelah dalam trotoar (Gambar 2.19) Namun jika terdapat ruang yang cukup antara trotoar dan tanah milik perorangan, maka jalur hijau boleh ditempatkan di sisi sebelah luar trotoar.
Perencanaan penyeberangan untuk pejalan kaki sebidang, agar mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 60 tahun 1993 tentang Marka Jalan, sedangkan untuk tidak sebidang, mengikuti standar atau spesifikasi penyeberangan yang ada.
Comments
Post a Comment