Median Jalan


Median adalah bagian bangunan jalan yang secara fisik memisahkan dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah (Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2004).

a. Fungsi median adalah untuk:
• Memisahkan dua aliran lalu lintas yang berlawanan arah; 
• Ruang lapak tunggu penyeberang jalan;
• Penempatan fasilitas jalan;
• Tempat prasarana kerja sementara; 
• Penghijauan;
• Tempat berhenti darurat (jika cukup luas); 
• Cadangan lajur (jika cukup luas); dan
• Mengurangi silau dari sinar lampu kendaraan dari arah yang berlawanan.

b. Jalan 2 arah dengan 4 lajur atau lebih perlu dilengkapi median

c. Median dapat dibedakan atas (lihat Gambar 2.13 dan 2.14):
Median direndahkan, terdiri atas jalur tepian dan bangunan pemisah jalur yang direndahkan.
Median ditinggikan, terdiri atas jalur tepian dan bangunan pemisah jalur yang ditinggikan




d. Lebar minimum median terdiri atas jalur tepian selebar 0,25-0,50 meter dan bangunan pemisah jalur, ditetapkan dapat dilihat dalam Tabel 2.5.



e. Perencanaan median yang lebih rinci mengacu pada Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Maret 1992.

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar