Klasifikasi Jalan
Menurut Tata Perencanaan
Geometrik Jalan Antar Kota Direktorat Jendral Bina Marga tahun 1997, jalan raya
pada umumnya dapat digolongkan dalam 4 klasifikasi yaitu:
1.
Klasifikasi
menurut fungsi jalan,
2.
Klasifkasi
menurut kelas jalan,
3.
Klasifikasi
menurut medan jalan dan
4.
Klasifikasi
menurut wewenang pembinaan jalan
1.
Klasifikasi
menurut fungsi jalan,
Klasifikasi
jalan menurut Tata Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota Direktorat Jendral
Bina Marga tahun 1997, dibagi menjadi jalan arteri, jalan kolektor dan jalan
lokal.
a.
Jalan
Arteri: Jalan yang
melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan
rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien,
b.
Jalan
Kolektor: Jalan
yang melayani angkutan
pengumpul/pembagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan
rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi,
c.
Jalan
Lokal: Jalan yang
melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan
rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Disamping
fungsi jalan diatas klasifikasi jalan juga dapat dibagi menjadi :
a.
Jalan
Arteri Primer:
Kendaraan angkutan barang berat dan kendaraan umum bus dapat diizinkan melalui
jalan ini. Lokasi berhenti dan parkir pada badan jalan seharusnya tidak
diizinkan.
b.
Jalan
Kolektor Primer: Jalan
kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat
puluh) km per jam. Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya lebih
rendah dari jalan
arteri primer. Dianjurkan
tersedianya Jalur Khusus yang
dapat digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya. Jumlah jalan masuk
ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien. Jarak antar jalan masuk/akses
langsung tidak boleh lebih pendek dari 400 meter.
c.
Jalan
Lokal Primer: Jalan
lokal primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan primer lainnya.
Jalan lokal primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20
(dua puluh) km per jam. Kendaraan angkutan barang dan bus dapat diizinkan
melalui jalan ini. Lebar badan jalan lokal primer tidak kurang dari 6 (enam)
meter. Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah pada
sistem primer
d.
Jalan
Arteri Sekunder: Jalan
arteri sekunder menghubungkan Jalan arteri sekunder dirancang berdasarkan
kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km per jam. Lebar badan jalan
tidak kurang dari 8 delapan) meter. Kendaraan angkutan barang ringan dan bus untuk pelayanan kota
dapat diizinkan melalui jalan ini.
e.
Jalan
Kolektor Sekunder :
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah dibandingkan
dengan fungsi jalan yang lain. Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang
dari 7 (tujuh) meter. Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken keoepatan
rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Kendaraan angkutan barang
berat dan bus tidak diizinkan melalui fungsi jaIan ini di daerah pemukiman.
f.
Jalan
Lokal sekunder : Jalan
lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10
(sepuluh) km per jam. Lebar badan jalan lokal sekunder tidak kurang dari 5
(lima) meter.
2.
Klasifkasi
menurut kelas jalan,
a.
Klasifikasi
menurut kelas jalan berkaitan dengan kemampuan jalan untuk menerima beban lalu
lintas, dinyatakan dalam muatan sumbu terberat (MST) dalam satuan ton.
b.
Klasifikasi
menurut kelas jalan dan ketentuannya serta kaitannya dengan klasifikasi menurut
fungsi jalan dapat dilihat dalam Tabel 2.1 (Pasal 11, PP. No.43/1993).
3.
Klasifikasi
menurut medan jalan
a.
Medan
jalan diklasifikasikan berdasarkan kondisi sebagian besar kemiringan medan yang
diukur tegak lurus garis kontur.
b.
Klasifikasi
menurut medan jalan untuk perencanaan geometrik dapat dilihat dalam tabel 2.2
c. Keseragaman
kondisi medan yang diproyeksikan harus mempertimbangkan keseragaman kondisi
medan menurut rencana trase jalan dengan mengabaikan perubahan-perubahan pada
bagian kecil dari segmen rencana jalan tersebut.
4.
Klasifikasi
menurut wewenang pembinaan jalan
Klasifikasi jalan menurut wewenang
pembinaannya sesuai PP. No.26/1985 adalah :
a.
Jalan
nasional,
b.
Jalan
propinsi,
c.
Jalan
kabupaten/kotamadya,
d.
Jalan
desa, dan
e.
Jalan
khusus
Comments
Post a Comment