Klasifikasi Jalan





Menurut Tata Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota Direktorat Jendral Bina Marga tahun 1997, jalan raya pada umumnya dapat digolongkan dalam 4 klasifikasi yaitu:
1.     Klasifikasi menurut fungsi jalan,
2.     Klasifkasi menurut kelas jalan,
3.     Klasifikasi menurut medan jalan dan
4.     Klasifikasi menurut wewenang pembinaan jalan


1.     Klasifikasi menurut fungsi jalan,
Klasifikasi jalan menurut Tata Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota Direktorat Jendral Bina Marga tahun 1997, dibagi menjadi jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal.
a.    Jalan Arteri: Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien,
b.    Jalan Kolektor:  Jalan  yang  melayani  angkutan  pengumpul/pembagi  dengan  ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi,
c.     Jalan Lokal: Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

Disamping fungsi jalan diatas klasifikasi jalan juga dapat dibagi menjadi :
a.    Jalan Arteri Primer: Kendaraan angkutan barang berat dan kendaraan umum bus dapat diizinkan melalui jalan ini. Lokasi berhenti dan parkir pada badan jalan seharusnya tidak diizinkan.
b.    Jalan Kolektor Primer: Jalan kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km per jam. Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya  lebih  rendah  dari  jalan  arteri  primer.  Dianjurkan  tersedianya  Jalur Khusus yang dapat digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya. Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien. Jarak antar jalan masuk/akses langsung tidak boleh lebih pendek dari 400 meter.
c.     Jalan Lokal Primer: Jalan lokal primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan primer lainnya. Jalan lokal primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Kendaraan angkutan barang dan bus dapat diizinkan melalui jalan ini. Lebar badan jalan lokal primer tidak kurang dari 6 (enam) meter. Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah pada sistem primer
d.    Jalan Arteri Sekunder: Jalan arteri sekunder menghubungkan Jalan arteri sekunder dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km per jam. Lebar badan  jalan  tidak  kurang dari 8  delapan) meter.  Kendaraan angkutan  barang ringan dan bus untuk pelayanan kota dapat diizinkan melalui jalan ini.
e.    Jalan Kolektor Sekunder : Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah dibandingkan dengan fungsi jalan yang lain. Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter. Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken keoepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Kendaraan angkutan barang berat dan bus tidak diizinkan melalui fungsi jaIan ini di daerah pemukiman.
f.      Jalan Lokal sekunder : Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km per jam. Lebar badan jalan lokal sekunder tidak kurang dari 5 (lima) meter.


2.     Klasifkasi menurut kelas jalan,

a.    Klasifikasi menurut kelas jalan berkaitan dengan kemampuan jalan untuk menerima beban lalu lintas, dinyatakan dalam muatan sumbu terberat (MST) dalam satuan ton.
b.    Klasifikasi menurut kelas jalan dan ketentuannya serta kaitannya dengan klasifikasi menurut fungsi jalan dapat dilihat dalam Tabel 2.1 (Pasal 11, PP. No.43/1993).

3.     Klasifikasi menurut medan jalan 

a.    Medan jalan diklasifikasikan berdasarkan kondisi sebagian besar kemiringan medan yang diukur tegak lurus garis kontur.
b.    Klasifikasi menurut medan jalan untuk perencanaan geometrik dapat dilihat dalam tabel 2.2

cKeseragaman kondisi medan yang diproyeksikan harus mempertimbangkan keseragaman kondisi medan menurut rencana trase jalan dengan mengabaikan perubahan-perubahan pada bagian kecil dari segmen rencana jalan tersebut.

4.     Klasifikasi menurut wewenang pembinaan jalan

Klasifikasi jalan menurut wewenang pembinaannya sesuai PP. No.26/1985 adalah :
a.    Jalan nasional,
b.    Jalan propinsi,
c.     Jalan kabupaten/kotamadya,
d.    Jalan desa, dan
e.    Jalan khusus

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar