Posts

Sistem Penangkal Petir

Image
  Installasi penangkal petir adalah merupakan suatu sistem yang menggabungkan komponen–komponen dan peralatan–peralatan yang secara keseluruhan berfungsi sebagai penangkal petir yang menyalurkan sambaran petir ke tanah. Sistem tersebut dipasang sedemikian rupa sehingga semua bagian dari bangunan beserta isinya atau benda–benda di dalamnya terlindung dan terhindar dari bahaya sambaran langsung maupun tak langsung. Installasi ini di kelompokan menjadi bagian penghantar diatas tanah dan penghantar didalam tanah. Dengan pemasangan installasi penangkal petir tidak menambah atau mengurangi kemungkinan suatu bangunan atau peralatan terkena sambaran petir, akan tetapi bila terjadi sambaran petir arusnya akan disalurkan ke tanah lewat installasi penyaluran sehingga bangunan dan peralatan didalamnya terlindung. Ada beberapa cara yang bisa digunakan, antara lain : 1)     Penangkal petir sistem Franklin 2)     Penangkal petir sistem Faraday Fungsi Perlindungan dari Insta

Pelaksanaan Serah Terima Sementara Pekerjaan

Proses Serah Terima Sementara Pekerjaan meliputi kegiatan-kegiatan antara lain pemeriksaan pertama, penentuan cacat dan kekurangan (defects and deficiencies), pemeriksaan ulang dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan. Pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penilaian hasil pekerjaan adalah sebagai berikut : a. Rapat Awal Panitia Serah Terima. Rapat ini diselenggarakan pada hari tanggal yang telah ditetapkan dan bertempat di lokasi proyek serta dihadiri oleh : • Panitia penilai hasil pekerjaan • Unsur proyek yang bersangkutan • Unsur konsultan / pengawas • Unsur kontraktor Yang dibahas dalam rapat ini adalah : • Informasi umum tentang proyek (oleh unsur proyek yang bersangkutan) • Penjelasan tata cara pemeriksaan - Jenis pemeriksaan     Pemeriksaan Kantor / administrasi (office examination)     Pengujian mutu (quality control)     Pengamatan lapangan (site observation) - Pembagian Kelompok dan Jadwal Pemeriksaan     Kelompok dibagi

Prosedur Serah Terima sementara Pekerjaan (PHO)

Serah terima sementara pekerjaan dilakukan apabila pekerjaan fiisk sudah selesai seratus persen. Tetapi untuk menetapkan pekerjaan selesai seratus persen dan dapat diterima, maka perlu suatu proses pemeriksaan. Mulai dari usulan kontraktor, pemeriksaan awal oleh Direksi Teknik dan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sampai pada pelaksanaan Serah Terima Sementara (PHO). Urutan kegiatan selanjutnya diuraikan sebagai berikut : • Setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaan 97% dan pekerjaan utamanya selesai 100%, maka dia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direksi Teknik untuk melakukan serah terima sementara pekerjaan dan menyebutkan nama-nama wakil kontraktor yang akan mengikuti serah terima sementara dengan tembusan kepada Pimpro. • Dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah menerima surat tersebut di atas, maka Direksi Teknik akan meneliti dan memberitahukan kepada Pemimpin Proyek tentang tanggal penyelesaian seluruh pekerjaan. • Dalam jangk

Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO)

Segera setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaan fisik 97% dengan ketentuan pekerjaan utamanya selesai 100%, maka perlu disiapkan dan ada kesepakatan untuk diadakan serah terima sementara (Provisional Hand Over). Pihak yang Terkait dan Tanggung Jawab a. Kontraktor Kontraktor melapor dan sekaligus mengajukan permintaan secara tertulis untuk serah terima kepada Direksi Teknik dengan tembusan kepada Pemilik (Pimpro). Tanggung jawab kontraktor adalah sebagai berikut : • Memberitahukan nama-nama wakilnya secara tertulis kepada Pimpro • Membuat permohonan secara tertulis kepada Pimpro untuk melaksanakan serah terima pekerjaan. • Mendampingi Direksi Teknik pada pemeriksaan pendahuluan • Menghadiri rapat panitia • Menerima Berita Acara Pemeriksaan dari Panitia • Memperbaiki kerusakan dalam tenggang waktu • Menghadiri pertemuan Penyiapan Berita Acara Serah Terima Akhir • Menghadiri pemeriksaan akhir • Memperbaiki kerusakan yang diperintahkan • Menerima Berita Acara Serah Terim

PHO (Provisional Hand Over) DAN FHO (Final Hand Over)

Image
Pada tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) merupakan suatu kegiatan akhir pelaksanaan pekerjaan yang harus diselesaikan dengan baik karena setelah PHO dan FHO akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemanfaatan atau pengoperasional dan pemeliharaan. Gambar-gambar Terlaksana (as built drawing) Gambar-gambar terlaksana merupakan gambar-gambar yang telah disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dan telah dilaksanakan di lapangan atau dengan kata lain merupakan gambar-gambar mengenai perubahan-perubaan yang terjadi setelah disetujui oleh Direksi Teknik. 1. Tujuan Tujuan dari pembuatan / penggunaan gambar-gambar terlaksana adalah untuk menggambarkan hasil nyata yang telah dikerjakan yang menyangkut semua segi aspek pekerjaan, baik terlihat maupun yang tidak terlihat. Hasil ini dibutuhkan untuk memungkinkan pembuatan perubahan rancangan di masa yang akan datang tanpa adanya pekerjaan pengukuran lapangan, pemeriksaan dan pengujian ya

Keadaan Kahar

Image
Keadaan Kahar  (bahasa Prancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. 1) suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 2) Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang. 3) Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar ha

Adendum

Image
a) Perubahan Kontrak 1) Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 2) Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: (a) perubahan pekerjaan di-sebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; (b) perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau karena perubahan pelaksanaan pekerjaan. (c) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan (d) Perubahan harga kontrak akibat adanya penyesuaian harga (eskalasi/de-eskalasi). 3) Untuk kepentingan perubahan kontrak, PPK menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. b) Perubahan Lingkup Pekerjaan 1) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain: (a) menambah atau meng