Prosedur Serah Terima sementara Pekerjaan (PHO)

Serah terima sementara pekerjaan dilakukan apabila pekerjaan fiisk sudah selesai seratus persen. Tetapi untuk menetapkan pekerjaan selesai seratus persen dan dapat diterima, maka perlu suatu proses pemeriksaan. Mulai dari usulan kontraktor, pemeriksaan awal oleh Direksi
Teknik dan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sampai pada pelaksanaan Serah Terima Sementara (PHO).

Urutan kegiatan selanjutnya diuraikan sebagai berikut :

• Setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaan 97% dan pekerjaan utamanya selesai 100%, maka dia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direksi Teknik untuk melakukan serah terima sementara pekerjaan dan menyebutkan nama-nama wakil kontraktor yang akan mengikuti serah terima sementara dengan tembusan kepada Pimpro.
• Dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah menerima surat tersebut di atas, maka Direksi Teknik akan meneliti dan memberitahukan kepada Pemimpin Proyek tentang tanggal penyelesaian seluruh pekerjaan.
• Dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, Pemimpin Proyek memberitahukan kepada kontraktor nama-nama wakil Pemimpin Proyek yang akan mengikuti serah terima pertama dan menetapkan hari / tanggal pemeriksaan pertama.
• Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut terdahulu, Panitia yang terdiri dari wakil-wakil Pemimpin Proyek, Direksi Teknik dan wakil-wakil Kontraktor akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang disiapkan oleh Direksi Teknik dan hasil pemeriksaan pekerjaan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan  (Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan untuk kunjungan pertama tersebut).
• Pada Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan pula semua kekurangan dan catat serta hasil pengujian. Untruk memperbaiki kekurangan dan atau cacat tersebut, Direksi Teknik memberitahukan waktu perbaikan kepada kontraktor.
• Bila berdasarkan pertimbangan Direksi Teknik, kekurangan dan cacat itu tidak disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka biaya perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan sebagai biaya pekerjaan tambah.
• Dalam hal kekurangan dan cacat itu, berdasarkan pertimbangan Direksi Teknik disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka biaya untuk perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
• Setelah waktu perbaikan seperti tersebut di muka lewat, Direksi Teknik akan melakukan pemeriksaan ulang dan bila menurut pertimbangannya tidak ada lagi kekurangan dan cacat, maka Berita Acara Pemeriksaan Penyelesaian (Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan untuk kunjungan kedua) disampaikan kepada Pemimpin Proyek untuk dibuatkan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan.
• Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan disahkan dengan tanggal pada waktu Panitia Penilaian Hasil Pekerjaan mengadakan sidang pertama di lapangan.
• Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan ditandatangani oleh Pihak Pertama (Pimpro) dan Pihak Kedua (kontraktor) dengan saksi dari panitia dan diketahui oleh instansi yang berwenang.
• Pekerjaan dianggap selesai hanya bila semua pekerjaan yang berhubungan dengan keseluruhan pelengkap pekerjaan utama 95% dari nilai kontrak telah selesai. Hari kerja yang tidak dimanfaatkan harus diperkirakan juga.

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Gambar Pra Rencana

Peralatan dan Perlengkapan Gambar