Pelaksanaan Serah Terima Sementara Pekerjaan

Proses Serah Terima Sementara Pekerjaan meliputi kegiatan-kegiatan antara lain pemeriksaan pertama, penentuan cacat dan kekurangan (defects and deficiencies), pemeriksaan ulang dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan.

Pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penilaian hasil pekerjaan adalah sebagai berikut :

a. Rapat Awal Panitia Serah Terima.

Rapat ini diselenggarakan pada hari tanggal yang telah ditetapkan dan bertempat di lokasi proyek serta dihadiri oleh :
• Panitia penilai hasil pekerjaan
• Unsur proyek yang bersangkutan
• Unsur konsultan / pengawas
• Unsur kontraktor
Yang dibahas dalam rapat ini adalah :
• Informasi umum tentang proyek (oleh unsur proyek yang bersangkutan)
• Penjelasan tata cara pemeriksaan
- Jenis pemeriksaan
    Pemeriksaan Kantor / administrasi (office examination)
    Pengujian mutu (quality control)
    Pengamatan lapangan (site observation)
- Pembagian Kelompok dan Jadwal Pemeriksaan
    Kelompok dibagi tiga yang masing-masinig beranggotakan unsur-unsur dari panitia proyek
Kontraktor dan konsultan untuk meneliti ketiga jenis pemeriksaan tersebut di atas.
    Menentukan jadwal pemeriksaan
- Menetapkan tata cara pengambilan contoh lapangan.
Hasil rapat tersebut disusun dan dibuat juga risalah rapat yang ditandatangani oleh pihak kontraktor, konsultan dan panitia.

b. Pelaksanaan Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan) terhadap tiga jenis pemeriksaan oleh tiga kelompok pemeriksa.

Pemeriksaan Kantor / administrasi (office examination)
Pemeriksaan kantor dimaksudkan untuk mengevaluasi ketaatan, kelengkapan dan kebenaran administrasi selama pelaksanaan proyek antara lain mengevaluasi apakah dokumen kontrak sebagai pedoman dalam penyelenggaraan proyek telah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau belum.

Hal-hal yang perlu dievaluasi dalam pemeriksaan kantor tersebut adalah sebagai berikut :
- Surat Pengesahan Anggaran Bantuan Pembangunan (SPABP), SK Pengesahan Proyek, SK Pemimpin Proyek dan Bendaharawan.
- Organisasi dan personil
• Struktur organisasi dan personil proyek
• Struktur organisasi dan personil konsultan
• Struktur organisasi dan personil kontraktor
- Administrasi Proyek
• Surat menyurat (surat keluar dan surat masuk)
• Laporan (harian, mingguan, bulanan, triwulanan dan khusus)
• Dokumen kontrak beserta addendum kontrak
• Surat pernyataan dari Kontraktor bahwa pihak Kontraktor telah menyelesaikan semua kewajiban, dengan pihak ketiga dan diketahui oleh yang bersangkutan
- Gambar terlaksana (as built drawing)
- Program pemeliharaan
- Fasilitas direksi / konsultan (kendaraan,base camp, bangunan laboratorium, peralatan laboratorium dan sebagainya).
• Pengujian Mutu
Pengujian mutu dimaksudkan untuk mengevaluasi kebenaran pelaksanaan Pekerjaan, apakah telah sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak atau belum.
• Pengamatan Lapangan
Pengamatan lapangan dilakukan dengan maksud untuk menginventarisasi segala kekurangan dan cacat yang mungkin terjadi di lapangan dan mengenali apakah hal tersebut masih dalam rangka tanggung jawab kontraktor atau bukan.
Selanjutnya sekaligus diberikan juga saran cara penanganannya dan atas biaya siapa (kontraktor atau proyek).
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam pengamatan lapangan (site observation) adalah sebagai berikut :
- Pengamatan dilakukan dari titik awal proyek sampai titik akhir proyek.
- Pengamatan secara cermat terhadap cacat (kerusakan), kekurangan (ketidak sempurnaan) dan catatlah seperlunya.
- Mencatat dan memberikan saran cara penanganan ”defects dan deficiencies tersebut. Untuk penanganan kerusakan, perbaikannya ditanggung kontraktor sedangkan untuk penanganan ketidak lengkapan perlu ditetapkan siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaannya.
Hasil pengamatan lapangan (site observation) tersebut dicatat dalam format dan diketahui oleh unsur panitia, proyek, konsultan dan kontraktor.

c. Rapat Kedua Panitia Penilai Hasil Pekerjaan

Agenda rapat kedua panitia penilai hasil pekerjaan adalah :
• Membicarakan hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan
(pemeriksaan kantor, mutu dan visual).
• Mengiventaris dan menentukan cacat / kekurangan.
• Apabila terdapat defects dan deficiencies, maka ditentukan pekerjaan tambahan / perbaikan dan waktu tenggang (grace period) untuk memperbaiki cacat dan menyempurnakan kekurangan, agar PHO dapat disetujui ”grace period” dilakukan dalam waktu construction period, bukan pada saat warranty period.
• Membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan yang dilampiri :
- Hasil pemeriksaan kantor, pengujian mutu dan pengamatan lapangan (site observation)
- Kewajiban kontraklah untuk memperbaiki kerusakan dan penyempurnaan kekurangan yang telah ditetapkan.
- Ketentuan jangka waktu penanganan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan (grace period).

d. Rapat Ketiga Panitia Penilai Hasil Pekerjaan

Dalam penentuan ini panitia penilai hasil pekerjaan harus menyediakan dan menyelesaikan laporan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan menyiapkan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan.

e. Pemeriksaan / Kunjungan Kedua

Setelah perbaikan kerusakan dan penyempurnaan kekurangan selesai dilaksanakan, maka dapatlah diselenggarakan pemeriksaan kedua. Pemeriksaan / kunjungan kedua ini diperlukan, apabila kepada kontraktor diberikan waktu tenggang (grace period) untuk menyelesaikan cacat dan kekurangan pada saat kunjungan pertama.
Apabila seluruh cacat dan kekurangan telah dilaksanakan dan dapat diterima dengan baik, maka dapat dibuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan untuk kunjungan kedua yang diketahui oleh konsultan, kontraktor, panitia dan proyek.
Apabila pada kunjungan kedua masih ditemukan cacat / kekurangan yang belum diselesaikan, maka pemimpin proyek mengeluarkan Surat Peringatan kepada kontraktor.
Hal-hal yang dipertimbangkan, jika pekerjaan perbaikan tidak selesai dalam masa pemeliharaan :
• Merevisi tanggal Serah Terima Pekerjaan Sementara (PHO)
• Mengusulkan penghapusan kerusakan yang tidak terlalu penting
• Mempertimbangkan pekerjaan perbaikan oleh kontraktor lain
• Menyesuaikan laporan penyelesaian proyek

f. Berita Acara Serah Terima Sementara

Berdasarkan Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan, baik pada kunjungan pertama maupun dalam kunjungan kedua, pemimpin proyek memutuskan bahwa pekerjaan telah selesai atau memuaskan dan setelah diadakan pengujian, maka selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) hari setelah dilakukan kunjungan akhir, akan dikeluarkan Berita Acara Serah Terima Sementara dan sejak itulah periode jaminan dimulai sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar