Posts

Showing posts with the label Manajemen Konstruksi

Proses Manajemen Material

Image
Proses manajemen material secara umum terdiri dari 7 tahapan yaitu : 1. Pemilihan Material Untuk pemilihan material permanen pada suatu proyek konstruksi, harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam gambar kerja dan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak. Namun ada beberapa material permanen dalam pelaksanaan suatu proyek konstruksi yang tidak memiliki spesifikasi yang tepat, sehingga pemilihan materialnya ditentukan berdasarkan kinerja yang harus diberikan. Sedangkan pemilihan untuk material sementara bebas dilaksanakan oleh pelaksana. 2. Pemilihan Pemasok Material Pemilihan pemasok material pada dasarnya ditentukan pada penawaran harga terendah, namun demikian ada beberapa faktor lain yang patut dan perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan, yaitu : • Kehandalan pemasok • Ukuran pemasok • Layanan purna jual yang ditawarkan pemasok • Syarat pembayaran yang diminta oleh pemasok • Kualitas material yang dipasok • Kemampuan pemasok untuk menyediakan ma

Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Proyek Konstruksi

Image
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang berisikan nama proyek berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasinya, serta tata cara pelaksanaan, syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang hanya dapat dijelaskan dalam bentuk tulisan. RKS biasanya diberikan bersamaan dengan gambar yang semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan. Sebagai kelengkapan dari dokumen tender, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) ditempatkan sebagai dokumen penting selain gambar rencana. Keberadaannya sangat menentukan kepentingan dari berbagai pihak yang akan terlibat dalam realisasi pekerjaan, dimulai sejak tahap awal dari proses realisasi ide dari pemilik proyek (Owner). RKS ini diperlukan tidak hanya dalam proyek baru saja, namun juga diperlukan untuk pekerjaan perbaikan dan renovasi bangunan, pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan-pekerjaan lain yang spesifik seperti listrik, gas dan mesin. Umumnya isi dari RKS terdiri da

Penyusunan Dokumen Kontrak

Image
Pengertian Kontrak Kontrak adalah perjanjian atau persetujuan tertulis yang merupakan tindakan para pihak, dimana masing-masing pihak didalamnya dituntut untuk melakukan prestasi. Unsur Perjanjian/Kontrak. a) Adanya para pihak. b) Adanya persetujuan antara para pihak tersebut. c) Adanya tujuan yang akan dicapai. d) Adanya prestasi yang akan dilaksanakan. e) Adanya bentuk tertentu (bentuk kontrak) f) Adanya syarat-syarat tertentu. Jenis Kontrak A. A. Berdasarkan bentuk imbalan 1) Kontrak Lumpsum : (a) Batas waktu penyelesaian pekerjaan tertentu; (b) Besar biaya sudah pasti dan tetap; dan (c) Semua resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya  ditanggung oleh penyedia pekerjaan. 2) Kontrak harga satuan : (a) Penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu; (b) Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan. Dengan spesifikasi teknis tertentu; (c) Volume p

Prinsip Dasar Pelelangan Proyek

Image
Dalam tender terdapat dua pihak terkait, yaitu: 1)  Pihak Owner sebagai pihak yang melelangkan. 2)  Kontraktor sebagai pihak yang mengikuti pelelangan atau tender. Proses pengadaan perusahan jasa konstruksi ini diatur oleh keputusan presiden terutama digunakan dilingkungan proyek pemerintah. Prinsip dasar pelelangan diharuskan diantaranya: 1)  Efisiensi Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat – singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan. 2)  Efektif Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan. 3)  Terbuka dan Bersaing Pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dialakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan

Cara Pelelangan Proyek

Image
Pelelangan berdasarkan keputusan Presiden No.54 Tahun 2010, dibagi menjadi beberapa cara, antara lain: 1)  Pelelangan Umum Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang memenuhi syarat. 2)  Pelelangan Terbatas Pelelangan terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks. 3)  Pelelangan Sederhana Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 4)  Pemilihan Langsung Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 5)  Penunjukan