Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Proyek Konstruksi
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang berisikan nama proyek berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasinya, serta tata cara pelaksanaan, syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang hanya dapat dijelaskan dalam bentuk tulisan. RKS biasanya diberikan bersamaan dengan gambar yang semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.
Sebagai kelengkapan dari dokumen tender, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) ditempatkan sebagai dokumen penting selain gambar rencana. Keberadaannya sangat menentukan kepentingan dari berbagai pihak yang akan terlibat dalam realisasi pekerjaan, dimulai sejak tahap awal dari proses realisasi ide dari pemilik proyek (Owner).
RKS ini diperlukan tidak hanya dalam proyek baru saja, namun juga diperlukan untuk pekerjaan perbaikan dan renovasi bangunan, pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan-pekerjaan lain yang spesifik seperti listrik, gas dan mesin.
Umumnya isi dari RKS terdiri dari lima bagian, yaitu :
1. KETERANGAN, dalam bagian ini dipaparkan mengenai pihak-pihak yang terlibat didalamnya, yaitu pemberi tugas, konsultan, perencana, konsultan pengawas, kontraktor. Termasuk juga hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat. Hal yang kedua dituliskan lampiran-lampiran yang disertakan, dengan menyebutkan macam-macam gambar dan jumlah selengkapnya. Hal ini harus disampaikan sebgai tindakan antisipasi apabila dalam dokument tidak tidak terdapat ketidak lengkapan gambar.
2. PENJELASAN UMUM , hal-hal yang dipaparkan dalam bagian ini antara lain adalah :
(a) Jenis pekerjaan, informasi tentang pekerjaan yang akan dikerjakan apakah itu bangunan gedung, bangunan jalan, jembatan dan lain sebagainya.
(b) peraturan-peraturan yang akan digunakan baik yang bersifat nasional ataupun lokal, penjelasan mengenai berita acara penjelasan pekerjaan dan keputusan akhir yang akan digunakan.
(c) status dan batas-batas lokasi pekerjaan beserta patok duga yang digunakan. Hal ini adalah bagian terpenting pada saat kontraktor akan memulai pekerjaannya dikarenakan implikasi-nya sangat besar terhadap pelaksanaan pelaksanaan.
3. PERATURAN TEKNIS, adalah rincian dari setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dimulai pekerjaan persiapan sampai dengan finishing. Bisa juga disebut Metode Kerja Pelaksanaan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan digunakan beserta persyaratannya.
4. SYARAT PELAKSANAAN, adalah penjelasan lengkap mengenai :
(a) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan , misalnya pembuatan Time Schedule, Perlengkapan kantor, ketersediaan obat-obatan, peralatan pemadam kebakaran, Perlengkapan di lapangan sesuai dengan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
(b) Persyaratan dan Pemeriksaan bahan yang akan digunakan, baik secara visual maupun laboratorium beserta jumlah sample yang harus di uji.
(c) Rencana Pengaturan Pelaksanaan ditempat pekerjaan, misalnya letak dan besar kantor proyek dan direksi, system aliran material di lokasi pekerjaan, letak peralatan konstruksi, lokasi barak pekerja, bengkel kerja, dan tempat-tempat penyimpanan material beserta sistemnya.
5. PERATURAN ADMINISTRASI, adalah penjelasan tentang teknik dan tata cara administrasi yang harus dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan instansi pemilik proyek. Ketentuan administrasi antara proyek swasta dan proyek pemerintah tentunya akan berbeda, esensinya adalah bagaimana cara mempertanggungjawabkan kepada pihak lain.
Dalam peraturan administrasi dibedakan pula antara peraturan administrasi keuangan dan teknis. Administrasi keuangan mencakup hal-hal sebagai berikut : Harga penawaran termasuk didalamnya biaya pelelangan, ketentuan apabila terjadi Pekerjaan tambah kurang, persyaratan yang harus dipenuhi dari setiap jenis jaminan yang digunakan (Tender bond, performance bond), ketentuan denda yang disebabkan karena keterlambatan, kelalaian pekerjaan, pemutusan kontrak dan pengaturan pembayaran kepada Kontraktor, resiko akibat kenaikan harga upah dan bahan.
Administrasi Teknis memuat hal-hal sebagai berikut: ketentuan apabila terjadi perselisihan beserta cara-cara penyelesaiannya, syarat-syarat penawaran dan pelulusan pekerjaan, tata cara pelelangan, kelengkapan surat penawaran, ketentuan penyampaian dokumen penawaran dan sampul penawaran, syarat peserta lelang dan sangsi yang harus diberikan apabila terjadi pelanggaran, hak sanggah dan kegagalan pelelangan, serta persyaratan pengadaan Subkontraktor dan kualifikasinya. Hal lain yang dijelaskan adalah peraturan penyelenggaraan, misalnya pembuatan laporan kemajuan pekerjaan (progress), cara penyelenggaraan penyerahan pekerjaan dan cara pembuatan time schedule.
Comments
Post a Comment