Penyusunan Dokumen Kontrak

Pengertian Kontrak
Kontrak adalah perjanjian atau persetujuan tertulis yang merupakan tindakan para pihak, dimana masing-masing pihak didalamnya dituntut untuk melakukan prestasi.

Unsur Perjanjian/Kontrak.



a) Adanya para pihak.
b) Adanya persetujuan antara para pihak tersebut.
c) Adanya tujuan yang akan dicapai.
d) Adanya prestasi yang akan dilaksanakan.
e) Adanya bentuk tertentu (bentuk kontrak)
f) Adanya syarat-syarat tertentu.

Jenis Kontrak


A.















A. Berdasarkan bentuk imbalan

1) Kontrak Lumpsum :
(a) Batas waktu penyelesaian pekerjaan tertentu;
(b) Besar biaya sudah pasti dan tetap; dan
(c) Semua resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya  ditanggung oleh penyedia pekerjaan.

2) Kontrak harga satuan :
(a) Penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu;
(b) Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan. Dengan spesifikasi teknis tertentu;
(c) Volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara; dan
(d) Pembayaran berdasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan ang benar-benar dilaksanakan.

3) Kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan.
Dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan ada pekerjaan yang menggunakan harga satuan dan ada perkerjaan yang menggunakan Lumpsum.
Contoh : Untuk pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi dilakukan dengan kontrak harga satuan dan untuk pekerjaan operasi dan pemeliharaan irigasinya dilakukan dengan kontrak lumpsum.

4) Kontrak terima jadi (turn key)
(a) Penyelesaian pekerjaan dalam batas waktu tertentu;
(b) Jumlah biaya pasti dan tetap;
(c) Bangunan yang dibangun lengkap dan berfungsi; dan
(d) Setelah selesai diserahkan dan dilakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

5) Kontrak prosentase.
(a) Pekerjaan jasa konsultasi di bidang konstruksi /pembangunan;dan
(b) Imbalan jasa berdasar pada prosentase tertentu dari nilai fisik konstruksi.


B. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan.

1) Kontrak tahun tunggal :
Pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.

2) Kontrak tahun jamak :
Pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Dilaksanakan atas persetujuan :
(a) Menteri untuk pengadaan yang dibiayai APBN;
(b) Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi; dan
(c) Bupati/Walikota unuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

C. Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa.

1) Kontrak pengadaan tunggal :
Kontrak antara satu unit kerja/proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu, pekerjaan tertentu dan waktu pelaksanaan tertentu.

2) Kontrak pengadaan bersama :
Kontrak beberapa unit kerja/proyek dengan penyedia barang/jasatertentu, pekerjaannya tertentu, waktu pelaksanaannya tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit/proyek dan pendanaan dilakukan secara bersama yangdituangkan dalam kesepakatan bersama.



Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Gambar Pra Rencana

Peralatan dan Perlengkapan Gambar