Cara Pelelangan Proyek


Pelelangan berdasarkan keputusan Presiden No.54 Tahun 2010, dibagi menjadi beberapa cara, antara lain:

1)  Pelelangan Umum
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.

2)  Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.

3)  Pelelangan Sederhana
Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

4)  Pemilihan Langsung
Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

5)  Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.

6)  Pengadaan langsung
Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang atau Jasa langsung kepada Penyedia Barang atau Jasa, tanpa melalui pelelangan atau Seleksi atau Penunjukan Langsung. Pengadaan langsung dapat dilakukan bertahap terhadap Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

7)  Swakelola
Pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan awasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri atau upah borong tenaga. Swakelola dapat dilakasanakan oleh pangguna barang/jasa, instansi pemerintah, kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar