Prinsip Dasar Pelelangan Proyek
Dalam tender terdapat dua pihak terkait, yaitu:
1) Pihak Owner sebagai pihak yang melelangkan.
2) Kontraktor sebagai pihak yang mengikuti pelelangan atau tender.
Proses pengadaan perusahan jasa konstruksi ini diatur oleh keputusan presiden terutama digunakan dilingkungan proyek pemerintah. Prinsip dasar pelelangan diharuskan diantaranya:
1) Pihak Owner sebagai pihak yang melelangkan.
2) Kontraktor sebagai pihak yang mengikuti pelelangan atau tender.
Proses pengadaan perusahan jasa konstruksi ini diatur oleh keputusan presiden terutama digunakan dilingkungan proyek pemerintah. Prinsip dasar pelelangan diharuskan diantaranya:
1) Efisiensi
Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat – singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
2) Efektif
Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan.
3) Terbuka dan Bersaing
Pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dialakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4) Transparan
Berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas dan umumnya.
5) Adil/Tidak Diskriminatif
berarti memberikan perlakuan yang sama bagi calon penyedia barang/jasa yang tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepda pihak tertentu, dengan cara atau alasan apapun.
6) Akuntabel
Berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip – prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa. Pemilihan penyedi barang/jasa pemborong/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Comments
Post a Comment