Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Proyek Konstruksi
Dalam suatu proyek konstruksi selalu terdapat pihak-pihak yang terlibat yang pada umumnya adalah: Pemilik (Owner), Konsultan, dan Kontraktor. Pihak yang Terlibat Dalam Proyek Konstruksi, Pemilik (Owner), Kontraktor, dan Konsultan PEMILIK PROYEK Pemilik proyek atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Hak pemilik proyek: 1. Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor). 2. Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa. 3. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan jalan menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik. Tugas dan tanggung jawab pemilik adalah sebagai berikut. 1. Mendefinisikan proyek (kebutuhan) 2. Menetapkan tujuan proyek 3. Membentuk dan memilih anggota tim proyek 4. Mengomunikasikan persyaratan