Tender Konstruksi dan Properti

Pengertian 
Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Sedangkan di luar proyek pemerintahan, tender bisa diartikan sebagai tawaran resmi dan terstruktur untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang dan jasa yang diberikan oleh perusahaan swasta besar kepada perusahaan-perusahaan lain. Dalam sektor pemerintahan, tender resmi diatur secara rinci oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan turunannya untuk memastikan bahwa proyek yang menggunakan dana negara dilakukan dengan bebas, adil, serta terlepas dari suap atau nepotisme.

Proses seleksi dalam tender dilaksanakan dengan mengundang vendor (penjual atau penyedia) untuk mempresentasikan harga dan kualitas barang/jasa yang dibutuhkan dengan sistem konvensional ataupun dengan sistem online. Harga terbaik (ingat, bukan harga terendah!) dan kualitas yang terbaiklah, nantinya yang akan menjadi pemenang. Adapun mengenai jenis perusahaan yang bisa menjadi peserta tender adalah seluruh badan usaha berskala baik mikro, kecil, menegah atau besar yang legal secara administrasi. Dengan terbitnya Perpres terbaru, tender proyek saat ini telah memberi prioritas kepada penyedia yang memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM).


Pengertian tender menurut para ahli.

Menurut Alfian Malik, tender merupakan suatu rangkaian kegiatan penawaran yang bertujuan untuk menyeleksi, mendapatkan, menetapkan serta menunjuk perusahaan mana yang paling pantas dan layak untuk mengerjakan suatu paket pekerjaan.

Sudarsono di dalam buku Kamus Hukum, tender adalah suatu hal yang berkaitan dengan kegiatan memborong pekerjaan atau menyuruh pihak lain untuk memborong ataupun mengerjakan sebagian ataupun seluruh pekerjaan sesuai dengan perjanjian (kontrak) yang telah dibuat.

Sedangkan Guritno mendefinisikan Tender Proyek di dalam bukunya Kamus Ekonomi Bisnis Perbankan Inggris – Indonesia adalah suatu kontrak bisnis oleh supplier atau kontraktor untuk memborong (memasok) barang/jasa tertentu yang bisa dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu open bid tender (yaitu penawaran dimana peserta tender bisa bersaing dalam menurunkan harga) dan sealed bid tender (penawaran bermaterai yang mana peserta tidak bisa menurunkan harga).

Dari definisi yang telah dijelaskan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa Tender adalah penawaran suatu pekerjaan kepada perusahaan atau badan usaha lain yang berkompetensi untuk mengerjakannya guna mendapatkan satu badan usaha yang dianggap paling tepat untuk melaksanakan kontrak bisnis sebagai kontraktor proyek tersebut. 

Kelengkapan Administrasi Tender
Tahap Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender
Dokumen admistrasi merupakan dokumen pertama yang dinilai dan diperiksa kelengkapannya oleh panitia tender dalam proses seleksi(lelang) selain dokumen teknis dan daftar penawaran harga. Kelengkapan dokumen tersebut akan dilengkapi oleh kontraktor maupun konsultan. Dokumen-dokumen yang dibutukan dalam penawaran admistrasi terdiri dari Empat bagian, sebagai berikut:
A. Formulir Kualifikasi.

1. Surat Pernyataan minat, adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa peserta tertarik dalam tender ini.
2. Surat Pernyataan Pakta Integritas. Pakta Integritas adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak, traktor, atau konsultan, dan pengguna mengenai ketransparanan dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa(umumnya proyek pemerintah). Tujuan fakta Integritas adalah untuk menghasilkan barang dan jasa dengan harga bersaing atau sesuai dengan harga pasar, sehingga biaya yang dikeluarkan lebih ekonomis dan effisien
3. Formulir Isian penilaian diskualifikasi. Formulir kualifikasi ini berisikan pernyataan, data admistrasi, Izin Usaha, landasan hukum pendirian perusahan, data pengurus, Data personel, serta data peralaran dan fasilitas.
4. Surat-surat kelengkapan diantaranya sebagai berikut :
a. Surat Pengantar Penawaran
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
c. Surat Pernyataan Seorang PNS karena PNS memiliki hak untuk ikut lelang
d. Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan.
e. Surat pernyataan Tidak masuk dalam daftar coreng ( Blacklist, umumnya diberikan jika dalam proyek sebelumnya melakukan Wanprestasi)
f. Surat pernyataan berseda Memberikan Jaminan Pelaksanaan
g. Surat pernyataan memiliki memapuan pada Bidang Pekerjaan usaha kecil.
h. Surat pernyataan mampu menyediakan Fasilitas, peralata, dan personel.
i. Surat Asli kuasa penadatanganan Penawaran ( Jika penandatangan dikuasakan)

B. Dokumen legal
Dalam proses tender, dibutuhkan juga Dokumen Legal yang harus disertakan, berikut daftar dokumen dokumen yang diperlukan
a. Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan
b. Fotocopy Tanda Daftar Perusahan (TDP)
c. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
d. Fotocopy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
e. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
f. Fotocopy Sertifikat ISO, SIKA PKN (SP-PJT)
g. Surat Pernyataan Identitas Diri dan Fotocopy KTP
h. Surat Keterangan Domisili
i. Dokumen-dokuemn lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh panitia tender.

C. Dokumen Pajak
Para peserta di dalam pelelangan tender yang memperebutkan tender harus melengkapi dokumen pajak. Dokumen pajak merupakan bukti warga negara yang baik dan taat akan membayar pajak atas kekayaan atau usaha yang dimiliki dengan bukti secara hukum. Dokumen pajak meliputi hal-hal berikut :
a. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
b. Fotocopy kwitansi penerimaaan surat SPT tahunan PPh pasal 21, Surat Setoran Pajak (SSP) pasal 25, tentang pajak penghasilan.

D. Dokumen BANK
Dokumen bank yang dibutuhkan antara lain :
a. Surat asli referensi Bank
b. Fotocopy Neraka Audi ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya.)
c. Surat jaminan penawaran dari Bank ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya)



Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Gambar Pra Rencana

Peralatan dan Perlengkapan Gambar