Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup
Apa yang dimaksud dengan K3? Pengertian K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan
untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju
masyarkat adil dan makmur.
Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan
salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini
juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.
Pengertian K3 Menurut Para Ahli
Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3, maka kita
dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian K3
(Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:
Menurut Mathis dan Jackson pengertian K3 adalah kegiatan
yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan
fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol
terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan
aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana
mereka bekerja.
Menurut Ardana, pengertian K3 adalah upaya perlindungan
yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam
keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa digunakan secara
aman dan efisien.
Menurut Flippo arti K3 adalah pendekatan yang menentukan
standar yang menyeluruh dan spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas
praktek-praktek perusahaan di tempat kerja dan pelaksanaannya melalui surat
panggilan, denda, dan sanksi lain.
Menurut Hadiningrum pengertian K3 adalah pengawasan
terhadap SDM, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar
pekerja tidak mengalami kecelakaan.
Menurut Widodo, definisi K3 adalah bidang yang berhubungan
dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah
institusi maupun lokasi proyek.
Menurut WHO pengertian K3 adalah upaya yang bertujuan untuk
meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang
setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap
gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan
bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan
kesehatan.
Fungsi K3
Pada pelaksanaannya K3 memiliki fungsi yang cukup banyak
dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah
beberapa fungsi K3 secara umum:
1. Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
2. Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses
organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
3. Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan
para pekerja di lingkungan kerja.
4. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
5. Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya,
metode, prosedur dan program.
6. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan
pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
Tujuan K3
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan
pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi
agar dapat digunakan secara efektif.
1. Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat.
2. Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan
semua orang yang berada di lingkungan kerja.
3. Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik
dan dapat digunakan secara aman dan efisien.
Peran K3 dalam Perusahaan
Berikut ini adalah beberapa peran K3 di lingkungan kerja:
1. Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.
2. Semua orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin
keselamatannya.
3. Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan
aman.
4. Harus ada tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya
untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
Ruang Lingkup K3
Mengacu pada pengertian K3 di atas, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:
Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas
bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan,
situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu
perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan
penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan
bahan harus diperhatikan.
Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh
pekerja agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien,
serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya,
pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang
sesuai standar.
Jenis Bahaya Dalam K3
Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang
berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya
K3 jenis kimia:
a. Gas bahan kimia yang beracun
b. Uap bahan kimia
c. Abu sisa pembakaran bahan kimia
2. Bahaya jenis fisika
Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan
dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi
kontak. Contoh bahaya K3 jenis fisika:
b. Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak.
c. Kondisi udara yang tidak wajar
3. Bahaya jenis pekerjaan
Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan/ proyek yang
berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contoh
bahaya K3 jenis ini:
a. Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan.
b. Pekerjaan pengangkutan barang/ material menggunakan manusia
yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka/ cedera.
c. Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat
mengakibatkan pekerja terluka/ cedera.
Materi diatas sangat membantu karena saya dapat memahami Pengertian K3,Fungsi K3,Tujuan K3,Peran K3,Ruang Lingkup K3,dan Jenis Bahaya dalam K3
ReplyDeleteCukup memahami
ReplyDelete