Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Bentuk
usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha perseorangan dan badan
usaha, baik dalam lingkup nasional maupun global, baik dalam bentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum.
Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagai pelaksana konstruksi hanya dapat dilakukan atas pekerjaan konstruksi yang memiliki resiko kecil, berteknologi sederhana, dan budget yang terbilang kecil. Pekerjaan proyek konstruksi yang memiliki resiko besar, berteknologi tinggi, dan tentunya memakan biaya dengan nominal besar biasanya dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Adapun lingkup jenis – jenis usaha konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu:
1. Perencana
konstruksi, yaitu penyedia yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam
konstruksi yang meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai dari studi
pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
Perencana
konstruksi ini umumnya disebut Konsultan Perencana (team Leader). Ruang lingkup
kegiatannya meliputi kegiatan survei, perencanaan umum, studi kelayakan proyek,
perencanaan operasi dan pemeliharaan.
Perencanaan
konstruksi sangat penting untuk dilakukan karena hal tersebut akan terkait
dengan persiapan dokumen tender, metode penentuan besarnya biaya yang
diperlukan, jadwal pelaksanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan,
ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan
pekerjaan konstruksi, dan ketentuan-kentuan lain yang kemungkinan akan terjadi
saat pelaksanaan konstruksi.
2. Pelaksana
konstruksi, yaitu penyedia yang memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan
mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan
konstruksi.
Pelaksana
konstruksi disebut dengan Kontraktor Konstruksi yang menjadi manajer
proyek/kepala proyek. Kontraktor bertugas untuk mengerjakan suatu hasil
perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
3. Pengawas
konstruksi, yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan terhadap
jalannya pekerjaan pelaksanaan konstruksi baik sebagian atau keseluruhan
pekerjaan mulai dari penyiapan lapangan hingga proyek diselesaikan. Sebagai
penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan disebut sebagai Konsultan Pengawas
(Supervision Engineer).
Dengan
penjelasan di atas mengenai jenis usaha jasa konstruksi, maka istilah yang
selama ini di kenal yaitu Konsultan dan Kontraktor sesungguhnya terbagi menjadi
"tiga kategori".
Dalam mewujudkan suatu bangunan, suatu proyek konstruksi biasanya akan melibatkan pekerjaan konstruksi yang terintegrasi misalnya pekerjaan arsitektural, sipil, elektrikal dan tata lingkungan. Berikut penjelasan detailnya.
1. Bidang Arsitektural
Bidang usaha jasa konstruksi yang satu ini mencakup pengerjaan arsitektur bangunan berteknologi sederhana, menengah, tinggi, arsitektur ruang dalam bangunan (interior), dan arsitektur lansekap termasuk dengan perawatannya.
2.
Bidang Sipil
Proyek bidang sipil mencakup pekerjaan yang melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan, jalur kereta api, landasan, terowongan, jalan bawah tanah, saluran pengendalian banjir, jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, konstruksi tambang dan pabrik, serta pekerjaan penghancuran bangunan.
3.
Bidang Mekanikal
Proyek jasa konstruksi yang satu ini mencakup pengerjaan instalasi tata udara (AC), instalasi minyak/gas/geotermal, instalasi industri, konstruksi lift dan eskalator, dan perpipaan.
4.
Bidang Elektrikal
Proyek bidang elektrikal mencakup pengerjaan instalasi pembangkit, instalasi listrik, sinyal dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi sarana bantu navigasi udara dan laut, sentral telekomunikasi, penangkal petir, dan bangunan pemancar radio.
5.
Bidang Tata Lingkungan
Proyek jasa konstruksi yang satu ini mencakup pengerjaan tata ruang kota, analisa dampak lingkungan (Amdal), teknik lingkungan, pengembangan wilayah, bangunan pengolahan serta perpipaan air bersih dan perpipaan limbah.
Legalitas Usaha Jasa Konstruksi
Setiap usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi menurut UU No. 2/2017 wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan. Begitu juga Setiap badan usaha Jasa Konstruksi yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha.
Tanda Daftar Usaha Perseorangan diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya. Kewenangan ini juga sama untuk Izin Usaha yang berlaku bagi Badan Usaha atau Badan Hukum.
Comments
Post a Comment