Posts

Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Proyek Konstruksi

Image
Dalam suatu proyek konstruksi selalu terdapat pihak-pihak yang terlibat yang pada umumnya adalah: Pemilik (Owner), Konsultan, dan Kontraktor.  Pihak yang Terlibat Dalam Proyek Konstruksi, Pemilik (Owner), Kontraktor, dan Konsultan PEMILIK PROYEK Pemilik proyek atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut.  Hak  pemilik proyek: 1. Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor). 2. Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa. 3. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan jalan menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik. Tugas dan tanggung jawab pemilik adalah sebagai berikut. 1. Mendefinisikan proyek (kebutuhan) 2. Menetapkan tujuan proyek 3. Membentuk dan memilih anggota tim proyek 4. Mengomunikasikan persyaratan

Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi

Image
Ruang lingkup pekerjaan bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau di air. Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi. Orang mengartikan bahwa bangunan itu berupa rumah, gedung, jembatan atau sarana prasarana lainnya. Dalam lingkup pekerjaan proyek bangunan atau proyek konstruksi terbagi menjadi 4 jenis yaitu   1.    Proyek Bangunan Perumahan Atau Pemukiman (Residential Construction) Proyek ini pembangunannya secara masal atau serempak dengan penyediaan sarana penunjang. Dalam pengerjaan proyek bangunan perumahan diperlukan perencanaan yang matang karena menyangkut fasilitas dan jaringan infra strukturnya, seperti jalan, air bersih, listrik, dan sarana-sarana lainnya.   2.   Proyek Konstruksi Bangunan Gedung (Building Construction) Konstruksi bangunan gedung ini merupakan tipe pekerjaan atau proyek yang banyak dilakukan, karena tipe proyek seperti ini menekankan pad

Jenis Usaha Jasa Konstruksi

Image
Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha perseorangan dan badan usaha, baik dalam lingkup nasional maupun global, baik dalam bentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagai pelaksana konstruksi hanya dapat dilakukan atas pekerjaan konstruksi yang memiliki resiko kecil, berteknologi sederhana, dan budget yang terbilang kecil. Pekerjaan proyek konstruksi yang memiliki resiko besar, berteknologi tinggi, dan tentunya memakan biaya dengan nominal besar biasanya dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan. Adapun lingkup jenis – jenis usaha konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu: 1. Perencana konstruksi, yaitu penyedia yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam konstruksi yang meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. Perencana konstruksi ini umumnya disebut Konsul

Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup

Image
Apa yang dimaksud dengan K3? Pengertian K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.   Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:   Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur. Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.   Pengertian K3 Menurut Para Ahli Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3, maka k

Tender Konstruksi dan Properti

Pengertian  Menurut  Perpres No. 16 Tahun 2018 , Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Sedangkan di luar proyek pemerintahan, tender bisa diartikan sebagai tawaran resmi dan terstruktur untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang dan jasa yang diberikan oleh perusahaan swasta besar kepada perusahaan-perusahaan lain. Dalam sektor pemerintahan, tender resmi diatur secara rinci oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan turunannya untuk memastikan bahwa proyek yang menggunakan dana negara dilakukan dengan bebas, adil, serta terlepas dari suap atau nepotisme. Proses seleksi dalam tender dilaksanakan dengan mengundang vendor (penjual atau penyedia) untuk mempresentasikan harga dan kualitas barang/jasa yang dibutuhkan dengan sistem konvensional ataupun dengan sistem online. Harga terbaik (ingat, bukan harga terendah!) dan kualitas yang terbaiklah, nantinya yang akan menjadi pemenang. Adapun mengenai j