Dokumen tender



Pada dasarnya, bisnis konstruksi dan properti merupakan bisnis yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Mereka tidak mau mengerjakan sendiri dan akan mencari mitra kerja dalam proyek konstruksi atau proyek properti. Oleh sebab itu, mereka akan mencari pihak kedua sebagai mitra kerjanya. Pada pencarian tersebut akan menggunakan cara lelang. Pemilik proyek akan mengundang beberapa kontraktor dan menyampaikan gagasannya. Kontraktor akan berusaha keras untuk dapat memenangkan proses lelang tersebut. Setelah mendapatkan kontraktor, maka pemilik proyek akan mengikat kontraktor dengan suatu perjanjian yang disebut tender. 

Di dalam dokumen tender akan dijelaskan berbagai macam fasilitas yang akan diberikan kepada pemilik proyek oleh kontraktor. Kontraktor harus mau menerima semua syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama dengan pihak pemilik proyek. 

Dokumen Pelelangan, Tender, Kontrak, dan Proyek

Tender merupakan suatu rangkaian kegiatan penawaran yang bertujuan untuk  menyeleksi, mendapatkan, menetapkan, dan menunjuk perusahaan yang paling pantas dan layak untuk mengerjakan suatu paket. Pada saat pelaksanaan tender, tidak akan dapat dilepaskan dari dokumen pelelangan, dokumen tender, serta dokumen kontrak dan dokumen proyek.

1. Dokumen Pelelangan

Umumnya, dokumen pelelangan akan dibagikan sebelum diadakan pelelangan pekerjaan. Dokumen lelang sendiri terdiri atas gambar bestek, uraian rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), dan lampiran-lampiran (appendices).

a. Gambar Bestek

 Gambar bestek adalah penjelasan secara visual dari proyek yang akan didirikan dengan memperlihatkan ruang lingkup dan bentuk pekerjaan yang harus dibuat. Gambar-gambar yang diperlihatkan harus jelas, lengkap, relevan dengan proyek, kontruksinya mudah dibaca oleh pelaksana lapangan, serta menghasilkan interpretasi yang sama.

Gambar bestek sendiri terdiri atas beberapa gambar berikut.

1) Gambar Perencanaan

Gambar perencanaan dibuat untuk memberikan konsep kasar dari ide yang akan dilaksanakan oleh pelaksana. Hal tersebut dapat dilaksanakan jika pekerjaan akan dilelangkan dengan sistem desain, dan build contract, dan negotiated contract.

2) Gambar Informasi

Gambar informasi akan memberikan informasi kepada para peserta lelang dapat menghitung dan mengajukan penawaran. Hal tersebut diadakan karena waktu pelelangan gambar desain belum selesai sepenuhnya, tetapi gambar tersebut dapat digunakan untuk perhitungan membuat penawaran.

 3) Gambar Proyek

Gambar proyek akan memberikan informasi tentang denah lokasi proyek, topografi lapangan, dan fasilitas-fasilitas sarana dari keseluruhan proyek. Gambar akan tampak dari berbagai penjuru. Gambar proyek dapat juga terdiri atas gambar-gambar arsitektur, struktur, elektrikal dan mekanikal, sanitasi, serta gambar Iainnya.

4) Gambar Kerja

Gambar kerja atau gambar rancang bangun merupakan gambar pelaksanaan yang memberikan penjelasan visual pada tiap-tiap bagian konstruksi dengan gambar potongan memakai skala yang memadai. Gambar kerja harus akurat, teliti, jelas. Gambar-gambar inilah yang biasanya merupakan gambar yang dibaca oleh pekerja lapangan di tingkat pelaksana„

5) Gambar Jadi

Gambar proyek menggunakan tipe desain dan build contract. Kontraktor memproduksi gambar-gambar kerjanya sendiri dan pada akhirnya proyek dibuatkan gambar As-build atau gambar jadi. Artinya, gambar yang benarbenar cocok dengan keadaan sebenarnya telah dibangun di lapangan.


b. Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)

Di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) terdapat penjabaran tugas untuk pemborong sampai hal yang sangat detail. Adapun isi RKS antara lain sebagai berikut.

1) Kondisi Umum

Kondisi umum berisikan persyaratan yang berlaku untuk umum semua macam proyek konstruksi.

2) Kondisi Khusus atau Lanjut

Kondisi khusus atau lanjut membuat persyaratan yang berlaku khusus untuk proyek tersebut, misalnya siapa pemilik proyek, siapa perencana, kapan diadakan pelelangan, dan sebagainya.

3) Spesifikasi Teknis

Spesifikasi 'teknis meliputi merek produk yang dapat dipakai, mutu yang dihasilkan, dan cara pengerjaannya.

c. Lampiran-Lampiran (Appendices)

Bagian akhir dari dokumen pelelangan sebaiknya disediakan lampiran-lampiran yang merupakan keterangan tambahan. Isi dari lampiran-lampiran tersebut, antara lain sebagai berikut.

1) Daftar kuantitas pekerjaan.

2) Daftar analisis harga satuan dan upah kerja.

3) Tabel harga bahan.

4) Surat jaminan penawaran.

5) Surat jaminan pelaksanaan.

2.Dokumen Tender

Dokumen tender berisikan semua dokumen pada dokumen pelelangan dan ditambah dengan adendum. Adendum merupakan sebuah perjanjian tambahan dari kontak yang sudah ada hasil penjelasan yang dihadiri dari pihak pemilik, rekanan, panitia lelang konsultan perencana, dan konsultan manajemen konstruksi. Dokumen tersebut kemudian dibukukan yang nantinya merupakan bagian dari dokumen kontrak yang mengikat.

3. Dokumen Kontrak

Dokumen kontrak adalah dokumen tender yang kemudian ditambah dengan surat-surat klarifikasi dan surat perjanjian kerja.

a. Surat Klarifikasi

Surat klarifikasi dibuat apabila ada beberapa haly antara lain sebagai berikut.

1) Ada kesalahan perhitungan.

2) Ada pernyataan yang tidak jelas dalam surat penawaran pemborong.

3) Ada item yang terlupa.

b. Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja adalah bukti tertulis yang legal antara pemberi kerja sebagai pihak pertama dengan yang diberi pekerjaan sebagai pihak kedua mengenai proyek yang akan dilaksanakan.

4. Dokumen Proyek

Dokumen proyek adalah dokumen kontrak ditambah dengan lampiran-lampiran pekerjaan tambah kurang, as built drawing berita-berita acara mengenai segala sesuatu yang terjadi selama proyek berlangsung, adendum, dan gambar-gambar.


Kelengkapan Dokumen Tender

Tender merupakan proses pengajuan penawaran oleh pihak kontraktor yang akan dilakukan di lapangan sesuai dengan dokumen tender. Oleh sebab itu, perlu adanya dokumen tender yang lengkap dalam pengajuan penawaran. Tender dilakukan untuk menyeleksi dan menetapkan calon kontraktor yang akan melaksanakan dan menyelesaikan semua desain sesuai gambar kerja yang telah disetujui. Tender tidak hanya dilakukan untuk mencari kontraktor pelaksana, namun bisa juga untuk mencari dan menyeleksi perusahaan pengadaan bahan atau material bangunan

1.Pemilihan Kontraktor

Pembangunan properti bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah, apalagi untuk proyek besar. Oleh karena itu, perlu adanya proses tender. Dengan diadakannya tender, para kontraktor diharapkan mendapat penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, proses dan hasil konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.

a. Ada beberapa kriteria dalam pemilihan kontraktor, antara lain sebagai berikut. Memiliki dokumen diri yang jelas, misalnya KTP atau Surat Izin Usaha yang masih berlaku.

b. Memiliki tanggungjawab, kualifikasi teknis, dan manajemen untuk melaksanakan proyek dengan baik.

c. Memahami seluruh pekerjaan yang akan diadakan dengan jelas.

d. Memiliki tenaga ahli peralatan khusus, fasilitas, dan pengalaman tertentu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

e. Memiliki alamat tetap dan jelas yang mudah dijangkau.

f. Bersedia menandatangani kontrak pelaksanaan proyek.


Adapun untuk proyek besar, kontraktor harus memenuhi persyaratan berikut. 

a. Memiliki akta, NPWP, SIUP, SITU, TDP, SBU, pengukuhan pajak, dan KTP direktur.

b. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.

c. Memiliki NPWP dan telah melunasi semua kewajiban pajak yang berlaku.

d. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut ataupun pemberhentian usaha, dan sanksi pidana.

e. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

f. Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).

g. Memiliki surat dukungan dari keuangan dari bank untuk mengikuti tender, sekurang-kurangnya 5% dari nilai tender.

h. Apabila pihak kontraktor berbeda dengan pihak pengadaan barang maka keduanya haruslah tidak pernah terlibat dalam KKN dan memiliki surat dukungan pengadaan barang atau alat.

i. Kontraktor maupun penyedia jasa dan barang harus memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 dan Surat Edaran Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.


Seorang kontraktor akan mendapatkan undangan dari pemilik atau owner. Kontraktor akan mengisi beberapa hal berikut ini.

a. Persyaratan tender.

b. Landasan kerja kontraktor

c. Sistem pembayaran dan retensiĆ®

d. Pedoman kerja.

e. Syarat teknik pekerjaan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kontraktor agar dapat ikut dalam tender, antara lain sebagai berikut.

a. Jumlah berkas.

b. Nama dan alamat yang ditujukan.

c. Waktu pemasukan dokumen tender.

d. Kelengkapan dokumen tender.

e. Format rencana anggaran biaya. 

f. Masa berlaku surat penawaran.

g. Pemenang tender.

h.Waktu pelaksanaan pekerjaan.   

i. Masa pemeliharaan pekerjaan.

j. Uang jaminan.

k.Biaya asuransi.


2. Kelengkapan Dokumen Tender

Kontraktor yang ingin mengikuti suatu tender maka harus melengkapi beberapa dokumen tender, antara lain sebagai berikut.

a. Surat penawaran.

b. Rekapitulasi anggaran biaya.

c. Rincian anggaran biaya.

d. Rencana jadwal kerja.

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan.

f. Fotokopi anggaran dasar perusahaan.

g. Struktur organisasi perusahaan.

h. Kekayaan perusahaan.

i. Bukti proyek yang pernah dikerjakan.


Setelah ada kesepakatan antara pemilik proyek dengan kontraktor, maka akan keluar pedoman kerja. Pedoman kerja tersebut melibatkan pemilik proyek dan kontraktor pemenang tender yang meliputi beberapa hal sebagai berikut.

a. Hubungan antarpihak yang terlibat.

b. Gambar yang digunakan.

c. Hak dan kewajiban direksi proyek.

d. Hak dan kewajiban kontraktor.

e. Pemeriksaan termin pekerjaan.

f. Penyimpangan waktu kerja.

g. Denda.

h. Pekerjaan tambah kurang. 

i. Serah terima pekerjaan.

j. Pemutusan surat perjanjian kontrak kerja.


Berbagai macam pedoman kerja yang telah disepakati oleh pemilik proyek dengan kontraktor kemudian didokumentasikan. Isi dari dokumen kerja yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut.

a. Waktu ditandatanganinya kontrak.

b.Pihak yang terikat kontrak.

c. Maksud ditandatanganinya kontrak.

d. Jenis pekerjaan.

e. Dasar pelaksanaan pekerjaan.

f. Uang jaminan.

g. Biaya asuransi.

h. Biaya pekerjaan.

i. Waktu pekerjaan.

j. Besaran dan tata cara termin pekerjaan.

k. Penyimpangan waktu kerja.

l. Keamanan proyek.

m. Laporan kegiatan proyek.

n. Rapat koordinasi lapangan.

o. Waktu dan tata cara pemeriksaan termin pekerjaan.

p. Denda.

q. Pekerjaan tambah kurang.

r. Tata cara serah terima pekerjaan.

s. Pemutusan kontrak.

t. Perselisihan.

Sumber : Perencanaan Bisnis Konstruksi Properti Kelas XI Bumi Aksara

Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Gambar Pra Rencana

Peralatan dan Perlengkapan Gambar