Sumber : https://landx.id/blog/6-pertimbangan-penting-sebelum-investasi-properti/
Dalam literatur disebutkan bahwa bentuk properti itu terdiri dari aset benwujud (tangible property), aset tak benvujud (intangible property) dan surat-surat berharga (marketable securities). Aset berwujud itu dapat berupa tanah, bangunan (dan pengembangannya), peralatan bangunan, termasuk kendaraan serta perhiasan. Aset tak berwujud dapat betupa aset tak berwujud (goodwill), merek dagang, waralaba, hak cipta dan paten. Sedangkan surat-surat berharga di antara saham, obligasi, reksa dana, deposito, tabungan dan dokumen transaksi (promissory notes).
Dalaim konteks inilah maka untuk membahas tentang investasi pada properti tidak hanya terbatas pada jual, beli, dan properti saja. Berinvestasi pada properti berarti pula bisa berhubungan dengan tiga bentuk properti.
Sementara investasi itu sendiri pada dasarnya mencakup dua hal, yakni "mengeluarkan saat ini untuk mengharapkan keuntungan di saat mendatang" dan "mengeluarkan secara pasti untuk keuntungan yang belum pasti".
Berinvestasi pada properti berarti mengeluarkan atau menanamkan modal dalam bentuk-bentuk properti. Seseorang dapat saja berinvestasi pada properti dengan melakukan hal-hal seperti jual/beli/sewa properti, "bermain" pada pasar modal/bursa saham, menjadi pengembang maupun terwaralaba (franchise) kantor agen properti. Harapannya tentu saja untuk meraih keuntungan, kesuksesan maupun menambah kekayaan yang dimilikinya..
Yang sebaiknya juga perlu diketahui ialah kata dari "properti" itu sendiri. Dari berbagai literatur, ditemukan istilah real estate dan properti. Secara defenitif real estate itu lebih ditujukan terhadap kondisi fisik, yaitu tanah dan segala yang di atasnya. Sementara untuk pengertian yang lebih cenderung terhadap unsur hak dan kepemilikannya lebih sering digunakan istilah real property atau yang sehari-hari disingkat properti. Ada juga yang menyebutkan bahwa kedua istilah tersebut sama saja, real estate itu kata sifat dan properti kata benda, seperti kata home dan house.
Properti itu memiliki berbagai jenis fungsi dan tujuan penggunaannya masing-masing, sehingga jenisnya dibedakan menjadi empat golongan, yaitu:
1. Komersial
Sumber: https://housingestate.id/read/2016/02/01/properti-komersial-di-karawang-naik-daun/
Jenis properti ini memiliki kemampuan komersial untuk menghasilkan arus kas dan semua aspek komersial lainnya. Yang termasuk properti ini adalah:
- Perkantoran
- Pusat perbelanjaan
- Penginapan (hotel dan resor)
- Rumah toko (ruko) dan
- Rumah kantor (rukan).
2. Perumahan/Hunian
Sumber: https://properti.kompas.com/read/2020/06/10/070800221/optimisme-bisnis-properti-di-tengah-gempuran-wabah-covid-19
Jenis properti ini memang memiliki tujuan utama untuk dihuni. Dalam kenyataannya sering dijumpai kategori ini juga dijadikan kegiatan atau sarana komersial. Namun kebutuhan akan tempat hunian lebih bersifat utama, maka properti ini tidak digolongkan ke dalam jenis komersial. Contohnya:
- Kompleks perumahan (residential estate)
- Rumah susun/apartemen
- Rumah bandar (town house).
3. Industri
Sumber: https://www.knic.co.id/id/kelebihan-dan-risiko-investasi-properti-industri
Properti dalam kelompok ini mempunyai fungsi sebagai tempat produksi atau perakitan barang-barang, dengan melibatkan banyak tenaga kerja di dalamnya. Yang termasuk kategori ini:
- Kawasan industri
- Pergudangan
- Pabrik siap pakai (standard factory building).
4. Fasilitas umum
Sumber: https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/8343/jaga-bersama-keberadaan-fasilitas-umum-yang-dibangun
Biasanya properti ini memang dipergunakan untuk kepentingan umum dan khalayak ramai, kendati sering pula mulai mengarah menjadi komersial yang diperuntukkan bagi para anggota atau orang tertentu saja. Contoh:
- Sekolah dan universitas
- Tempat beribadah
- Sarana olahraga
- Rumah sakit
- Tempat rekreasi.
Sumber: Budi Santoso, Berinvestasi pada Properti, PT. Elexmedia Komputindo, 2008
Comments
Post a Comment