Rencana Tapak


Rencana  tapak  atau  yang sering kita sebut site plan yaitu  gambar 2D (dua  dimensi  yang menunjukkan   perencanaan detail  dari  rencana  tapak/  lokasi/ lahan/   kaveling  yang  akan  diolah/  didirikan  sebuah   bangunan.  Dalam  gambar site plan tersebut akan dijelaskan rencana peletakan    bangunan, sirkulasi, jaringan elektrikal  mekanikal,  saluran-saluran   air  bersih   dan   air  kotor,  serta peletakkan sarana sosial dan umum.

Rencana  tapak  dapat   dikatakan  sebagai  bidang  lahan  dengan memperlihatkan  titik  batas-batas  lahan yang jelas dan pasti, dengan  ciri-ciri kondisi  permukaan lahan  yang ada sedangkan perencanaan  tapak  merupakan proses  kegiatan  pengolahan lahan  secara  fisik,  dengan merencanakan tata  letak semua  kebutuhan rancangan bangunan di dalamnya.  Dalam perancangan  lahan perencana  wajib  melihat   situasi/kondisi  lahan dan segala   akibat yang akan timbul pada perubahan fisik dari lahan tersebut.

Terdapat  beberapa  pertimbangan yang perlu  diperhatikan dan  dipatuhi oleh   perencana  sebelum    membuat  rencana    tapak   agar   memenuhi  kaidah- kaidah yang sudah ditetepkan dalam peraturan yang berlaku, antara lain:

1. Peruntukan lokasi

a. Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penataan Ruang terdapat pada UU No. 26 Tahun 2017.

b. Peraturan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masing-masing.

c. Peraturan Daerah/Perda tentang Detail Tata Ruang serta Pengaturan Zoning.

2. Kualitas lingkungan

a. Perundang-undangan yang berkaitan dengan   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat pada UU No. 32 Tahun 2009

b. Peraturan Pemerintah yang  berkaitan dengan  Izin Lingkungan,yaitu PP No. 27 tahun 2012

3. Ruang Terbuka Hijau dalam Tapak

a. Peraturan Daerah/Perda tentang  Detail Tata Ruang serta Pengaturan Zoning.

b. Peraturan Daerah/ Perda tentang Bangunan Gedung.

c. Standar   Nasional  Indonesia   tentang  Tata   Cara  Perencanaan  Sumur Resapan Air Hujab untuk Lahan Pekarangan, yaitu SNI 06-2405-1991.

d. Juknis   tentang  Teknis   Tata   Cara  Perencanaan  Sumur   Resapan   Air Hujan untuk Lahan Pekarangan.

4. Pengelolaan Persampahan

a. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yaitu Perda No. 81 Tahun 2012

b. Persyaratan  Teknis  Bangunan  Gedung,  yaitu  Peraturan Mentri  PU No. 29 Tahun 2006

c. Penyelenggaran  Prasarana   Persampahan,  yaitu  Peraturan   Mentri  PU No. 3 Tahun 2013.

5. Pengelolaan Air Hujan

a.     Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan dan Persilnya, yaitu  Peraturan Mentri PU No. 11 Tahun 2014

b.     Pemanfaatan Air Hujan, yaitu Peraturan Mentri PU No. 12 Tahun 2019

6. Proteksi terhadap Kebakaran

a. Persyaratan Teknis  Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan, yaitu Permen PU No. 26 Tahun 2008.

b. Standar Nasional Indonesia  tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Lingkungan untuk   Pencegahan Bahaya Kebakaran, yaitu SNI 03-1735-2000.


Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar