Rencana Tapak
Rencana tapak atau yang sering kita sebut site plan yaitu gambar 2D (dua dimensi yang menunjukkan perencanaan detail dari rencana tapak/ lokasi/ lahan/ kaveling yang akan diolah/ didirikan sebuah bangunan. Dalam gambar site plan tersebut akan dijelaskan rencana peletakan bangunan, sirkulasi, jaringan elektrikal mekanikal, saluran-saluran air bersih dan air kotor, serta peletakkan sarana sosial dan umum.
Rencana tapak dapat dikatakan sebagai bidang lahan dengan memperlihatkan titik batas-batas lahan yang jelas dan pasti, dengan ciri-ciri kondisi permukaan lahan yang ada sedangkan perencanaan tapak merupakan proses kegiatan pengolahan lahan secara fisik, dengan merencanakan tata letak semua kebutuhan rancangan bangunan di dalamnya. Dalam perancangan lahan perencana wajib melihat situasi/kondisi lahan dan segala akibat yang akan timbul pada perubahan fisik dari lahan tersebut.
Terdapat beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh perencana sebelum membuat rencana tapak agar memenuhi kaidah- kaidah yang sudah ditetepkan dalam peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Peruntukan lokasi
a. Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penataan Ruang terdapat pada UU No. 26 Tahun 2017.
b. Peraturan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masing-masing.
c. Peraturan Daerah/Perda tentang Detail Tata Ruang serta Pengaturan Zoning.
2. Kualitas lingkungan
a. Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat pada UU No. 32 Tahun 2009
b. Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Izin Lingkungan,yaitu PP No. 27 tahun 2012
3. Ruang Terbuka Hijau dalam Tapak
a. Peraturan Daerah/Perda tentang Detail Tata Ruang serta Pengaturan Zoning.
b. Peraturan Daerah/ Perda tentang Bangunan Gedung.
c. Standar Nasional Indonesia tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujab untuk Lahan Pekarangan, yaitu SNI 06-2405-1991.
d. Juknis tentang Teknis Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan.
4. Pengelolaan Persampahan
a. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yaitu Perda No. 81 Tahun 2012
b. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yaitu Peraturan Mentri PU No. 29 Tahun 2006
c. Penyelenggaran Prasarana Persampahan, yaitu Peraturan Mentri PU No. 3 Tahun 2013.
5. Pengelolaan Air Hujan
a. Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan dan Persilnya, yaitu Peraturan Mentri PU No. 11 Tahun 2014
b. Pemanfaatan Air Hujan, yaitu Peraturan Mentri PU No. 12 Tahun 2019
6. Proteksi terhadap Kebakaran
a. Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan, yaitu Permen PU No. 26 Tahun 2008.
b. Standar Nasional Indonesia tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran, yaitu SNI 03-1735-2000.
Comments
Post a Comment