K3 Juru Gambar Arsitektur
Perilaku kerja seorang Juru Gambar Arsitektur meliputi bagaimana menjaga kebersihan dan kerapihan kerja, bagaimana karyawan mengenakan pakaian diwaktu kerja, apakah perlu mengenakan pelindung badan, bagaimana cara penggunaan peralatan/perlengkapan K3 serta bagaimana perilaku yang patut dan santun dan syarat bagaimana perilaku pada waktu menggunakan komputer.
Lingkungan kerja adalah suatu areal atau tempat kerja dan sekelilingnya beserta segala fasilitas yang mendukung proses bekerja. Beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan lingkungan/tempat kerja dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
1. Syarat-Syarat Umum Tempat Kerja
a. Terhindar dari kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
b. Terhindar dari kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit yang disebabkan oleh proses jalannya pekerjaan.
c. Kebersihan dan ketertiban lingkungan terjaga
d. Mempunyai penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
e. Mempunyai suhu yang baik dan ventilasi yang cukup sehingga peredaran udara cukup baik.
f. Terhindar dari gangguan debu, gas, uap dan bau-bauan yang tidak mengenakkan.
2. Syarat-Syarat Umum Lingkungan Sekitar Tempat Kerja
a. Halaman harus bersih, teratur, dan tidak becek serta cukup luas untuk kemungkinan perluasan.
b. Jalan halaman tidak berdebu.
c. Aliran air dalam saluran air cukup lancar sehingga terjaga kebersihannya dan tidak ada genangan air.
d. Sampah dikelola dengan baik tanpa adanya tumpukan sampah ditempat kerja yang mengganggu kebersihan dan kesehatan.
e. Tempat buangan/tumpukan sampah dijaga untuk tidak menimbulkan sarang lalat atau binatang serangga lainnya.
f. Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
g. Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan izin masuk.
3. Syarat-Syarat Umum Ruang Tempat Kerja
a. Konstruksi bangunan gedung harus kuat dan cukup aman dari bahaya kebakaran.
b. Tangga harus cukup kuat, aman dan tidak licin.
c. Kebersihan ruangan termasuk dinding, lantai dan atap harus selalu dijaga.
4. Ketentuan teknis tempat kerja dan peralatan
a. Pintu Masuk dan Keluar
1) Pintu Masuk dan Keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
2) Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / Penerangan
1) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
2) Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang,
3) Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
1) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
2) Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan vertilasi untuk pembuangan udara kotor.
3) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus dasediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
1) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
2) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
3) Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
4) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
5) Tempat-tempat kerja dan gang-gang(passageways) yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
6) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpan semula.
5. Persyaratan pencahayaan ruang komputer.
Pencahayaan ruang komputer harus memungkinkan orang bekerja dengan enak dan mata tidak mudah lelah. Pekerjaan dengan tingkat ketelitian dan kecermatan seperti di ruang komputer dibutuhkan intensitas nilai pencahayaan 40 sampai dengan 80 foot candles, pada bidang 30 inci dari lantai. Untuk daerah penempatan Visual display units, intensitan nilai pencahayaan sebaiknya tidak lebih dari 50 foot candles, sedangkan penempatan konsole dan panel kontrol harus dihindarkan dari sinar matahari langsung.
Tata letak ruang komputer. Pada butirbutir sebelumnya telah dibahas berbagai pertimbangan dalam perencanaan maupun pemilihan ruang komputer, yang meliputi sifat pelayanan, keamanan ruang, persyaratan kondisi ruang dan aliran garapan yang direncanakan atauditentukan.
Berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang telah ditentukan, ruang komputer sebaiknya memenuhi:
a. Pemilihan material untuk pembuatan ruang dianjurkan memenuhi ketentuan ketahanan terhadap api, berdasarkan standar NEPA.
b. Dinding dan plafon mampu menyerap suara yang ditimbulkan dalam ruang, dan menahan suara serta panas dari luarruangan.
c. Jauh dari daerah atau vents pelepas panas dan asap.
d. Jauh dari daerah kegiatan mesin pres atau sejenisnya yang menimbulkan sumber getar.
e. Tidak langsung dibawah lantai yang banyak tandon air atau kegiatan yang menggunakan banyak air.
f. Tidak terletak di bawah lantai yang airnya tidak bisa dikontrol dengan baik.
g. Jauh dari pusat pembangkit medan listrik dan medan magnet, seperti gardu induk, gardu transformator, saklar pemutus beban listrik besar, saluran listrik berdaya besar dengan kawat telanjang, motormotor listrik.
h. Jauh dari daerah untuk kegiatan proses kimia, seperti pembuatan printed dengan proses etching.
i. Jauh proses material yang menimbulkan debu atau asap.
Disamping itu, sebagai bagian dari Instalansi Komputer, ruang komputer dalam pengaturannya harus menunjukkan kesatuan dengan ruang-ruang lain, seperti:
a. Ruang petugas perawat teknis.
b. Ruang penyimpan pita dan cakram magnetis.
c. Ruang penyiapan data.
d. Kantor bagian pemrograman (Programmer Office).
Hal lain yang perlu dipikirkan dan direalisasi dalam memilih ruang komputer adalah letaknya harus sedemikian rupa sehingga hanya orangorang yang berkepentingan dan erat kaitannya dengan pemrosesan data yang dapat dan mudah mencapai ruang komputer.
6. Persyaratan teknis ruang komputer.
Syarat teknis ruang komputer tidak lepas dari sifat amannya ruang terhadap gangguangangguan, yaitu :
a. Terjaminnya nilai temperatur ruang.
b. Terjaminnya nilai kelembaban ruang.
c. Bebas debu.
d. Bebas pengaruh medan magnet dan listrik.
e. Bebas getaran.
f. Bebas asap.
g. Bebas dari gasgas tertentuh.Bebas zat kimia.
h. Terjaminnya nilai pencahayaan.
i. Akustik ruang.
7. Kebersihan dan Kerapihan Kerja
Apabila lingkungan kerja kita bersih dan rapi maka dapat dicegah terjadinya kecelakaan kerja dan lingkungan kantor dan karyawannya menjadi lebih sehat.
Kebersihan dan kerapihan tidak hanya di kantor saja, tetapi juga di fasilitas umum.
Berikut adalah prosedur K3 berupa Instruksi Kerja untuk :
a. Fasilitas umum (welfare)
1) Membuat denah lokasi tempat-tempat fasilitas umum yang tersedia dipasang ditempat-tempat yang strategis dan diberi identifikasi agar mudah diketahui oleh pekerja.
2) Semua tempat kerja harus disediakan toilet yang cukup, temapat duduk untuk beristirahat para pekerja yang memadai dan tempat makan yang memadai.
3) Toilet yang tersedia harus terjaga kebersihannya, serta diberikan penerangan yang cukup.
4) Menyediakan bak air bersih/wash basin dengan ukuran yang cukup untuk cuci tangan dan dijaga kebersihannya.
5) Menyediakan air minum dan gelas serta menjaga kebersihannya.
6) Menyediakan tempat ganti pakaian dan menyimpan pakaian, dan dijaga keamanan dan kebersihannya.
7) Menyediakan tempat untuk beribadah dan dilengkapi dengan sarana yangdibutuhkan, serta dijaga kebersihannya.
8) Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi atau lubang angin yang cukup untuk sirkulasi udara sehingga dapat mengurangi terhadap bahaya debu, uap, asap dan bahaya lainnya.
9) Memasang rambu/tanda peringatan misalnya “Jagalah Kebersihan”.
10) Menyediakan tempat untuk merokok bagi pekerja yang merokok dan ditempatkan terpisah dengan tempat umum lainnya.
11) Semua pekerja dapat dengan mudah dan aman menggunakan fasilitas umum yang disediakan.
12) Kebersihan, kerapihan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bagi semua personil yang memanfaatkan tempat umum tersebut.
b. Kebersihan dan kerapihan kerja (house keeping)
1) Tempat kerja, tangga kerja, lorong-lorong tempat orang bekerja atau sering dilalui, harus diberikan penerangan yang cukup sesuai dengan kebutuhan.
2) Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi atau lubang angin yang cukup sehingga dapat mengurangi terhadap bahaya, pengap, ruangan panas, debu, uap, asap dan bahaya lainnya.
3) Menunjuk petugas kebersihan, yang bertugas melakukan inspeksi terhadap kebersihan di semua lokasi pekerjaan dan bila menemukan tumpukan sampah yang tidak pada tempatnya segera melaporkan kepada pelaksana terkait serta menyingkirkan sampah tersebut ke tempat yang telah disediakan.
4) Kebersihan dan kerapihan di tempat kerja harus dijaga dan dipelihara sehingga bahan-bahan yang berserakan, sampah, alat-alat kerja tidak merintangi atau menimbulkan celaka.
5) Menyediakan tempat sampah yang cukup sesuai kebutuhan di semua tempat kerja dan setelah tempat sampah tersebut penuh maka segera dibuang ke tempat sampah dengan ukuran lebih besar yang mampu menampung semua sampah dari kotak sampah dan ditempatkan di luar tempat kerja serta mudah dijangkau oleh petugas kebersihan dan jaraknya cukup jauh dari tempat kerja.
6) Sampah yang menimbulkan bau atau berasal dari bahan organic, segera disingkirkan.
7) Petugas kebersihan harus memakai alat pelindung diri yang sesuai seperti masker penutup hidung, sarung tangan dari bahan karet, sepatu bot dan helm.
8) Menjaga dan memelihara semua peralatan, bahan-bahan, bangunan dalam keadaan bersih dan tertib.
9) Sebelum meninggalkan pekerjaan, alat-alat kerja harus dibersihkan dan disimpan dengan baik, kotoran dan bahan-bahan sisa harus dibuang atau dikumpulkan di tempat yang telah disediakan serta lokasi pekerjaan sebelum ditinggalkan harus dalam kondisi bersih dan tertib.
10) Peralatan yang tajam dan runcing harus disimpan dengan baik dan tidak diperbolehkan meninggalkan alat-alat dalam posisi tergeletak sembarangan karena dapat menimbulkan bahaya.
11) Tempat-tempat kerja yang licin yang disebabkan oleh air, minyak atau zatzat lainnya harus dibersihkan segera.
12) Kain bekas, kertas, sampah dan lain-lain segera dibuang dan tidak boleh dibiarkan menumpuk.
13) Semua personil dan pekerja diwajibkan untuk menyingkirkan paku yang berserakan, kawat yang menonjol, potongan logam yang tajam dan bahan lainnya yang membahayakan dari tempat kerja.
14) Memasang tanda peringatan misalnya “Jagalah Kebersihan”.
15) Kebersihan, kerapihan dan ketertiban merupakan tanggung jawab semua personil dan dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan.
Prosedur Perilaku yang Baik dan Syarat Ergonomic Penggunaan Komputer
Apabila kita bekerja di dalam suatu kantor, adalah seharusnya kita berperilaku baik dalam arti tidak merokok, tidak meminum alkohol dan tidak menggunakan obat terlarang. Perilaku yang tidak baik tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga akan membahayakan orang lain di sekitarnya.
Seorang juru gambar arsitektur bekerja di ruangan kantor dengan menggunakan peralatan computer. Untuk menjaga kesehatan karyawan yang bersangkutan maka prosedur K3 untuk ergonomi penggunaan computer perlu diperhatikan dan diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Berikut prosedur K3 berupa Instruksi Kerja untuk :
a. Larangan merokok, alkohol dan obat terlarang.
1) Asap tembakau adalah hazard yang signifikan bagi perokok maupun orang disekitarnya yang tidak merokok.
2) Melarang semua pekerja untuk tidak merokok di seluruh tempat kerja, tempat umum, di ruang rapat, di semua tempat ataupun kendaraan yang digunakan untuk operasi perusahaan kecuali di tempat yang telah ditentukan.
3) Merokok hanya diperbolehkan pada tempat yang disediakan untuk hal tersebut.
4) Pada area diperbolehkan merokok, harus tertutup dan disediakan exhause van serta tempat mematikan rokok berupa kotak pasir.
5) Dipasang larangan merokok di seluruh area kerja dan dilarang membawa korek api di lokasi pekerjaan.
6) Sebelum memasuki tempat kerja, rokok harus dimatikan dan dianjurkan berkumur.
7) Merokok tetap dilarang pada ruangan ber-AC walaupun tidak terdapat larangan merokok.
8) Dimanapun di area kerja, dilarang untuk minum alcohol serta menggunakan obat-obatan terlarang.
9) Pekerja yang ketahuan mabuk harus dikeluarkan dari area kerja, dan dilarang untuk memasuki area kerja.
10) Penggunaan obat-obatan terlarang dilarang diarea kerja, jika terbukti menggunakan harus segera dikeluarkan dari area kerja.
b. Ergonomi penggunaan komputer.
1) Ketinggian kursi harus diatur sedemikian rupa sehingga kedudukan kaku membentuk sudut 90 derajat, sehingga tekanan pada bawah paha merata.
2) Atur sandaran punggung dengan menaik-turunkan sandaran punggung untuk menopang daerah lumbar dengan kuat.
3) Atur sandaran punggung dengan memaju-mundurkan sandaran sampai mendukung punggung dengan senyaman mungkin.
4) Atur ketinggian meja kerja sehingga siku tangan bersudut 90 derajat terhadap permukaan meja.
5) Atur dan sesuaikan jarak monitor terhadap mata operator (450-500) millimeter atau pada jarak satu tangan.
6) Letakkan monitor lurus di depan operator, agar operator tidak perlu menengok pada saat mengoperasikan computer.
7) Atur ketinggian layar monitor sehingga sudut penglihatan berkisar antara 1020 derajat.
8) Atur posisi permukaan layar monitor sehingga selalu membentuk sudut 90 derajat terhadap garis penglihatan.
9) Atur agar layar monitor dan cahaya tidak menimbulkan refleksi yang mengakibatkan mata lelah.
10) Atur penempatan barang-barang atau kertas baca terletak pada posisi yang mungkin diraih.
11) Mouse diletakkan dekat dengan keyboard dengan jarak jangkau yang cukup tidak terlalu jauh dan tidak terlalu dekat.
12) Setiap bekerja dengan layar monitor untuk waktu 30 menit atau setengah jam perlu istirahat untuk peregangan selama 1 menit.
13) Setiap bekerja dengan layar monitor untuk terus menerus dalam waktu satu jam perlu istirahat selama 10 menit dengan melihat tempat yang jauh.
14) Hindari glare atau silau dengan memasang computer tidak secara langsung menghadap jendela atau sinar lampu atau memasang tirai pada jendela dan lampu.
15) Debu yang menempel pada monitor juga dapat memantulkan cahaya dan menyebabkan silau, maka permukaan layar harus rutin dibersihkan.
c. Mengatur posisi duduk.
Penempatan kursi, meja mouse, keyboard, dan layar komputer yang benar akan membantu membuat perubahan dalammencegah resiko gangguan kesehatan.
1) Area komputer. Biarkan area komputer di ruangan teratur. Alatalat yang sering digunakan sebaiknya dekat sehingga mudah menjangkaunya.hindari menyimpan sesuatu dibawah meja yang dapat mengganggu posisi kaki.
2) Duduk dengan posisi yang baik.
3) Ketika duduk, tempatkan pantat tepat dikursi. Duduk tegap dan cobalah untuk menjaga pinggul, bahu dan telinga dalamposisi lurus.
4) Kaki sebaiknya menyentuh lantai.jika kaki tidak menyentuh lantai, rendahkan kursi atau gunakan sandaran kaki.
5) Posisi monitor. Monitor harus ditempatkan di mana bagian atas monitor berada tepat di mata dan langsung berhadapan. Jarak antara operator dengan monitor kirakira 15 – 30 inch.
6) Istirahat dan ganti posisi. Jalanjalan sebentar dapat mengurangi stress dan ketegangan pada otot dengan melentangkan badan membuat perbedaan yang besar .
d. Usaha dalam mengurangi kelelahan mata, punggung dan leher dapat dilakukan sebagai berikut:
1) Garis pandang dari mata harus tegak lurus pada monitor berjarak 50 cm.
2) Bagian belakang punggung belakang sandaran kursi harus keras, tapi berbantal empuk, tegak posisi 90.
3) Lakukan gerakan untuk melemaskan otot. Istirahatlah sebentarsebentar tapi sering.
4) Tinggalkan komputer sejenak dan lakukan refresing. Usahakan penerangan tidak menyilaukan mata.
5) Tinggi atau letak monitor sesuai dengan arah pandang mata, agar mudah melihatnya.
6) Perbanyaklah makan makanan yang mengandung vitamin A, seperti; wortel, pisang dan sebagainya.
Comments
Post a Comment