Separator Jalan, Jalur Hijau & Fasilitas Parkir
Separator
Separator jalan dibuat untuk memisahkan jalur lambat dengan jalur cepat. Separator terdiri atas bangunan fisik yang ditinggikan dengan kereb dan jalur tepian. Lebar minimum separator adalah 1,00 m.
Jalur Hijau
Jalur hijau pada median dibuat dengan mempertimbangkan pengurangan silau cahaya lampu kendaraan dari arah yang berlawanan. Selain itu, jalur hijau juga berfungsi untuk pelestarian nilai estetis lingkungan dan usaha mereduksi polusi udara. Tanaman pada jalur hijau dapat juga berfungsi sebagai penghalang pejalan kaki.
Pemilihan jenis tanaman dan cara penanamannya pada jalur hijau, agar mengacu kepada Standar Penataan Tanaman Untuk Jalan ( Pd. 035/T/BM/1999).
Fasilitas Parkir
Jalur lalu lintas tidak direncanakan sebagai fasilitas parkir. Dalam keadaan mendesak fasilitas parkir sejajar jalur lalu lintas di badan jalan dapat disediakan, jika :
a. Kebutuhan akan parkir tinggi;
b. Fasilitas parkir di luar badan jalan tidak tersedia.
Untuk memenuhi hal-hal tersebut di atas,perencanaan parkir sejajar jalur lalu lintas harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Hanya pada jalan kolektor sekunder dan lokal sekunder;
b. Lebar lajur parkir minimum 3,0 m;
c. Kapasitas jalan yang memadai, dan
d. Mempertimbangkan keselamatan lalu lintas
Comments
Post a Comment