Pengantar Survai dan Pemetaan
llmu ukur tanah merupakan bagian rendah dari ilmu yang lebih luas yang dinamakan Ilmu Geodesi
Ilmu Geodesi mempunyai dua maksud :
a. Maksud ilmiah : menentukan bentuk permukaan bumi.
b. Maksud praktis : membuat bayangan yang dinamakan peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi..
Pengukuran dan pemetaan pada dasarnya dapat dibagi 2, yaitu :
a. Geodetic Surveying : pengukuran untuk menggambarkan permukaan bumi pada bidang melengkung/ellipsoida/bola.
b. Plan Surveying : pengukuran tanpa mempertimbangkan bentuk bumi, dianggap sebagai bidang datar horisontal, biasanya untuk wilayah yang tidak terlalu luas (<= 55 Km).
Ilmu ukur tanah pada dasarnya terdiri dari tiga bagian besar yaitu :
a. Pengukuran Kerangka Dasar Vertikal (KDV)
Pengukuran-pengukuran tegak guna mendapat hubungan tegak antara titik-titik yang diukur.
b. Pengukuran Kerangka Dasar Horizontal (KDH)
Pengukuran yang mendatar untuk mendapat hubungan titik-titik yang diukur diatas permukaan bumi.
c. Pengukuran Titik-titik Detail
Untuk keperluan pengukuran dan pemetaan selain pengukuran Kerangka Dasar Vertikal yang menghasilkan elevasi (tinggi) titik-titik ikat dan pengukuran Kerangka Dasar Horizontal yang menghasilkan koordinat titik-titik ikat juga perlu dilakukan pengukuran titik-titik detail (situasi) untuk menghasilkan yang tersebar di permukaan bumi yang menggambarkan situasi daerah pengukuran. Dalam pengukuran titik-titik detail prinsipnya adalah menentukan koordinat dan tinggi titik-titik detail dari titik-titik ikat.
Comments
Post a Comment