Jalan


    Jalan merupakan salah satu prasarana transportasi darat yang berfungsi untuk melayani pergerakan manusia dan barang. Jalan dikatakan baik jika direncanakan sedemikian rupa sehingga unsur keselamatan dan kenyamanan pemakai jalan dapat terjamin dengan baik
Setiap daerah memiliki kondisi wilayah dan karakteristik masing-masing yang dapat membedakan kebutuhan pembangunan jalan antara  daerah  yang satu  dengan  daerah  yang  lain.  Oleh  sebab  itu  setiap  akan melakukan pembangunan jalan perlu terlebih dahulu dilakukan studi yang berkaitan dengan rencana pembangunan jalan serta memperhatikan dasar-dasar pertimbangan yang mempengaruhi perencanaan jalan agar dapat mengantisipasi dampak yang timbul akibat adanya pembangunan jalan.

    Jalan adalah. prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006).

    Untuk   perencanaan   jalan   raya   yang  baik,   bentuk   geometriknya  harus ditetapkan  sedemikian  rupa sehingga  jalan  yang bersangkutan  dapat  memberikan pelayanan yang optimal kepada lalu lintas sesuai dengan fungsinya, sebab tujuan akhir dari perencanaan geometrik ini adalah menghasilkan infrastruktur yang aman, efisiensi pelayanan arus lalu lintas dan memaksimalkan ratio tingkat penggunaan biaya juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.

Dasar Perencanaan Konstruksi Jalan dan Drainase Jalan

    Dasar perencanaan konstruksi jalan raya dan drainase jalan di Indonesia berpatokan pada standar dan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Adapun standar dan peraturan yang digunakan antara lain :

1. Standar perencanaan geometrik untuk jalan perkotaan, Maret 1992, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Pembinaan Jalan Kota.

2. Tata cara perencanaan geometrik jalan antar kota, September 1997, Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga.

3. Pt. T-01-2002-B, Perencanaan tebal perkerasan lentur, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah

4. SNI 03-6967-2003, Persyaratan umum sistem jaringan dan geometrik jalan perumahan, Badan Standarisasi Nasional 

5. Pd. T-14-2003, Perencanaan perkerasan jalan beton semen, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah

6. Pd. T-02-2006-B Perencanaan sistem drainase jalan, Departemen Pekerjaan Umum


Comments

Popular posts from this blog

Pengenalan Gambar Teknik

Simbol Bahan Bangunan

Peralatan dan Perlengkapan Gambar